Liputan6.com, Kopenhagen - Aksi bakar kitab suci, termasuk Al-Qur'an, kini telah resmi ilegal di Kerajaan Denmark. Pelaku terancam hukuman denda atau penjara hingga dua tahun.
Dilaporkan BBC, Kamis (12/7), UU pelarangan tindakan tak pantas terhadap kita suci itu berhasil lolos di parlemen Denmark dengan meraih 94 suara, sementara 77 politisi lain menolak.
Perdebatan sengit sempat terjadi di Denmark sebelum UU ini lolos. Banyak politisi dari oposisi menolak aturan tersebut karena dinilai melanggar kebebrasan berbicara.
Advertisement
"Sejarah akan menghakimi kita dengan keras karena hal ini," ujar politisi oposisi Inger Stojberg dari Denmark Democrats, dikutip Reuters.
Argumen balik dilancarkan oleh koalisi pemerintah yang berkata kritikan terhadap agama masih tetap legal.
RUU ini diajukan pemerintah sejak Agustus lalu.
Sebelumnya, politisi kelahiran Denmark Rasmus Paludan pernah viral karena aksinya yang provokatif dan melakukan pembakaran Al-Qur'an. Paludan dikenal sebagai politisi ekstrem kanan.
Intelijen menyebut terjadi peningkatan serangan teroris karena insiden-insiden pembakaran Al-Qur'an.
Hal yang sama terjadi di Kerajaan Swedia, dan pemerintah Swedia sedang menyusun RUU serupa seperti di Denmark.
Swedia dan Denmark sama-sama tidak mempunyai hukum penistaan, sehingga butuh produk hukum spesifik untuk mencegah penistaan kitab suci.
Laporan Sebelumnya
Pada Agustus lalu dilaporkan, Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengajukan RUU anti-pembakaran kita suci dan menjelaskan bahwa ada cara protes yang lebih beradab.
Dilaporkan DW.com, Minggu (27/8), Hummelgaard menegaskan bahwa RUU ini bakal menghukum tindakan pembakaran Al-Qur'an. Aksi provokatif itu belakangan ini dilakukan kelompok ekstermis di Denmark dan Swedia.
"Proposal ini akan membawa hukuman, contohnya, bagi pembakaran sebuah Quran di depan umum, bible, atau Torah," ucapnya. "Saya secara fundamental percaya bahwa ada cara-cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang ketimbang bakar-bakaran."
Langkah pelarangan itu menghadapi penolakan dari partai-partai oposisi di Denmark, tetapi partai berkuasa mempertahankan keputusan untuk melarang pembakaran.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen berasal dari Partai Sosial Demokrat.
Sebelumnya, aksi bakar Al-Qur'an di Swedia dan Denmark telah memancing protes keras dari negara-negara mayoritas Muslim, termasuk dari Indonesia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga telah meminta pemerintah supaya mengawal proses hukum di Denmark dalam rangka pelarangan membakar Al-Qur'an.
"Mengingat tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang," tegas Bambang Soesatyo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Aksi Bakar Al-Qur'an di Depan KBRI Kopenhagen, Menlu Retno: Jangan Berlindung di Balik Kebebasan Berekspresi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an yang berulang kali terjadi di Denmark tidak akan pernah dapat dibenarkan dan pelakunya tidak dapat berlindung di balik aturan soal kebebasan berkspresi.
"Saya juga menerima telepon dari Menteri Luar Negeri Denmark dan saya sampaikan posisi Indonesia yang sangat firm terhadap masalah ini dan posisi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Dan saya sampaikan bahwa pembakaran kitab suci Quran itu tidak dapat dilabel sebagai freedom of expression. Saya sampaikan jangan berlindung di balik freedom of expression," kata Retno saat ditemui media di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (14/8/2023).
Terbaru, aksi pembakaran Al-Qur'an kembali terjadi dan kali ini dilakukan di depan Kedutan Besar Turki, Irak dan Indonesia di Kopenhagen. Para pelaku pembakaran Al-Qur'an meneriakkan slogan anti-Islam saat melakukan aksi provokatif mereka, yang berlangsung dengan pengawalan polisi.
Retno menegaskan bahwa aksi berulang tersebut melukai umat Islam di seluruh dunia dan seharusnya tidak dilakukan.
"Ini dapat menyebarkan kebencian, aksi provokasi ini menebarkan kebencian dan sangat berbeda dengan keinginan kita untuk terus memelihara dialog antar agama. Itu kita sudah lakukan," tambahnya.
Indonesia secara tegas dan konsisten atas posisinya setiap terjadi aksi pembakaran Al-Qur'an. Retno pun mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia menanggapi aksi berulang ini dengan mengirim nota diplomatik dan memanggil duta besar atau kuasa usaha ad interim (KUAI).
"Kita mengecam dengan sangat keras aksi pembakaran kitab suci Al'qur-an. Jadi setiap kali ada tindakan tersebut kita kirim nota protes yang keras dan memanggil KUAI-nya," ujar Retno.