Liputan6.com, Jenewa - Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med Monitor), sebuah organisasi hak asasi manusia internasional pada Selasa 26 Desember 2023 menyerahkan laporan perihal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan tentara Israel dalam serangannya di Jalur Gaza, kepada International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional dan UN rapporteurs atau pelapor PBB.
Laporan yang disebut mendokumentasikan pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Israel dalam serangannya di Jalur Gaza, menggambarkan pembunuhan warga Palestina sebagai genosida dan menuntut penyelidikan atas serangan gencar yang sedang berlangsung, Anadolu Agency melaporkan.
Baca Juga
Pemantau Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jenewa, dalam temuan awalnya yang diserahkan ke ICC dan pelapor PBB mendokumentasikan contoh eksekusi yang dilakukan oleh tentara Israel di Gaza.
Advertisement
"Menurut perkiraan Euro-Med Monitor, lebih dari 28.000 warga Palestina telah terbunuh sejak dimulainya kampanye genosida Israel di Jalur Gaza, jumlah tersebut mencakup mereka yang masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan yang hancur dan kini dianggap tewas. Perempuan dan anak-anak merupakan 70% dari korban yang tercatat. Oleh karena itu, kematian warga Palestina merupakan angka korban sipil tertinggi di dunia pada abad ke-21," kata pernyataan Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med Monitor) seperti dikutip dari Middle East Monitor, Kamis (28/12/2023).
Organisasi HAM tersebut meminta pihak-pihak tersebut di atas untuk mengambil sikap tegas terhadap operasi pembunuhan luas yang dilakukan oleh pasukan Israel yang menargetkan warga sipil Palestina, khususnya eksekusi lapangan dan likuidasi fisik di Jalur Gaza.
Tuntut Pembentukan Tim Hukum Internasional
Selain itu, Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med Monitor) menuntut pembentukan tim hukum internasional, tekanan untuk menjamin masuknya tim tersebut ke Jalur Gaza, dan dimulainya penyelidikan atas kejadian ini dan kasus-kasus lain mengenai pembunuhan warga sipil Palestina oleh pasukan Israel.
Euro-Med Monitor menekankan bahwa eksekusi Israel melanggar standar internasional dan hak untuk hidup yang diatur dalam Article 3 di Universal Declaration of Human Rights atau Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditambah Article 6 dari International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), yang menetapkan bahwa “Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. hak yang melekat untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun boleh dicabut nyawanya secara sewenang-wenang."
"Euro-Med Monitor menegaskan kembali bahwa pelapor khusus PBB dan Jaksa ICC harus melakukan penyelidikan cepat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas, serta kejahatan perang lainnya yang telah dilakukan Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang mengeluarkan dan mengeluarkan dokumen dan melaksanakan perintah ilegal secara bertanggung jawab,” tambah pernyataan dari organisasi HAM tersebut.
Advertisement
Euro-Med Human Rights Monitor: Hampir 30.000 Warga Palestina Tewas dalam Genosida Israel 82 Hari di Gaza
Adapun sebelumnya, Euro-Med Human Rights Monitor mengulas jumlah korban tewas akibat genosida berdarah Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah meningkat menjadi sekitar 30.000 korban. Sementara mengutip Xinhua, juru bicara Kementerian Kesehatan Gaza Ashraf al-Qedra mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa jumlah korban tewas bisa meningkat ketika tim penyelamat mencari korban yang selamat di bawah reruntuhan bangunan tempat tinggal dekat Rumah Sakit Al Amal di Khan Younis, sebuah kota padat penduduk di Gaza selatan.
"...Korban akibat serangan Israel di Jalur Gaza meningkat menjadi 21.110 kematian dan 55.243 luka-luka," menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Dalam laporan Euro-Med Human Rights Monitor hingga Selasa 26 Desember, disebut 29.124 warga Palestina telah terbunuh, kata organisasi hak asasi manusia itu. Mayoritas korban tewas dalam serangan udara dan artileri Israel di Jalur Gaza adalah warga sipil, termasuk 11.422 anak-anak, 5.822 wanita, 481 petugas kesehatan, dan 101 jurnalis.
Sementara itu, data Euro-Med Human Rights Monitor yang dikutip dari situs reliefweb.int pada Kamis (28/12/2023), menyebut bahwa 56.122 warga Palestina terluka, dengan ratusan di antaranya terluka parah, kata Euro-Med Monitor. Jumlah ini mencakup ribuan korban yang masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan, sementara ratusan lainnya masih belum terhitung, namun kemungkinan besar terjebak di bawah reruntuhan atau terluka di jalanan.
Perkiraan Euro-Med Monitor juga menunjukkan bahwa ada lebih dari 1.920 juta pengungsi di Jalur Gaza yang tidak memiliki tempat berlindung yang aman di tengah kondisi yang tidak manusiawi.
Menurut kelompok hak asasi manusia itu, 65.600 unit rumah telah hancur total akibat serangan Israel yang sedang berlangsung, sementara 177.200 lainnya rusak sebagian.
Israel juga organisasi itu sebut terus menimbulkan kehancuran besar-besaran dan kerusakan parah pada fasilitas infrastruktur vital di Jalur Gaza, dengan sasaran sebagai berikut:
- 305 sekolah
- 1.541 fasilitas industri
- 135 fasilitas kesehatan termasuk 23 rumah sakit, 56 klinik, 55 ambulans
- 183 masjid
- 3 gereja
- 165 kantor pers
Israel Tingkatkan Perang Genosida Terhadap Warga Sipil Gaza
Selain itu, Euro-Med Monitor juga memperingatkan bahwa Israel meningkatkan perang genosida terhadap warga sipil Gaza dalam upaya untuk mengintensifkan kebijakan pengungsian paksa, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Israel sengaja menargetkan infrastruktur sipil untuk menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, dan kehancuran sebanyak mungkin," menurut organisasi yang berbasis di Jenewa.
Hal itu, menurut Euro-Med Human Rights Monitor, sebagai bentuk pembalasan dan hukuman kolektif. Hal ini bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa tahun 1949, dan merupakan kejahatan perang menurut Statuta Roma, yang mengatur Pengadilan Kriminal Internasional.
Euro-Med Human Rights Monitor menyebut Israel secara terang-terangan telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, yang melarang perusakan properti sebagai "cara pencegahan" dan penghancuran properti sebagai alat pencegahan, bahkan untuk tujuan militer.
Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Med mendesak Komite Internasional Palang Merah dan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang guna menekan pemerintah Israel agar mengungkapkan nasib semua tahanan di Jalur Gaza, membebaskan setiap warga sipil yang ditangkap, dan menyelidiki pelanggaran mengerikan yang terjadi kepada warga sipil yang ditahan dan jadi sasarannya.
Advertisement