Vlogger Aljazair Dipenjara 2 Bulan Usai Bikin Konten Peluk Orang Secara Acak di Jalan

Mohamed Ramzi, seorang vlogger berusia 30-an dari Aljazair, memicu kemarahan di negara asalnya usai mengunggah video yang tak senonoh.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 06 Jun 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)

Liputan6.com, Aljir - Seorang pria Aljazair baru-baru ini dihukum karena perilaku tidak senonoh.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena memeluk orang-orang secara acak di jalan untuk menyebarkan kedamaian dan hal positif.

Mohamed Ramzi, seorang vlogger berusia 30-an dari Aljazair, memicu kemarahan di negara asalnya usai mengunggah video TikTok yang terinspirasi oleh seorang vlogger Eropa populer yang menjadi terkenal karena eksperimen sosial seperti memeluk orang-orang secara acak di jalan.

Hanya hal semacam itu yang tampaknya tidak disukai di Aljazair, karena rekaman tersebut memicu kemarahan dan menuai kecaman dari masyarakat umum, dikutip dari laman Oddity Central, Kamis (6/6/2024).

Bahkan, permintaan maaf Mohamed tidak dapat menghentikan tuduhan yang akan segera dijatuhkan kepadanya.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua tuduhan.

Tetapi kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Peradilan Aljazair setelah jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kali ini dia dinyatakan bersalah.

Jaksa mendakwa Ramzi dengan perilaku tidak senonoh untuk klip pelukan publiknya, dan dengan pertunjukan ketidaksenonohan untuk video lain yang menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya juga bertato.

Berdasarkan keputusan Pengadilan, Mohamed Ramzi harus mendekam di penjara selama dua bulan dan juga membayar denda sebesar lima juta dinar (US$ 37.000).

Setelah videonya menimbulkan kegemparan besar di Aljazair, Mohamed Ramzi menyampaikan permintaan maaf.

Ia menyatakan bahwa yang ingin ia lakukan hanyalah menyebarkan kedamaian dan cinta melalui videonya. Sayangnya, hal itu tidak menenangkan para pengkritiknya maupun para hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vlogger Hina Raja

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Seorang Youtuber ternama asal Maroko dijatuhi hukuman penjara empat tahun, karena dianggap menghina raja di negaranya. Tak hanya itu, ia juga didenda sekitar $4.000 (Rp 55,8 juta).

Mohamed Sekkaki ditangkap pada awal bulan ini setelah mengkritik pidato Raja Mohammed VI dan karena menyebutnya sebagai keledai Maroko.

Dikutip dari BBC, ia berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Dia ditahan hingga 2 Januari, kata pengacaranya.


Prank Oreo Selai Pasta Gigi

Ilustrasi Penjara
Demi membeli ponsel sang anak yang menjalani sekolah online, seorang pria bekerja giat dari dalam sel penjara. (Foto: Unsplash)

Ada pula seorang pemilik akun di sebuah web berbagi video dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda € 20.000 (sekitar Rp 319.600.000) pada Jumat, 31 Mei 2019.

Pria berkewarganegaraan Spanyol itu mendapat sanksi akibat memposting video daring di mana ia menipu seorang tunawisma untuk memakan kue kering dengan selai pasta gigi.

Melansir Channel News Asia, Kanghua Ren yang juga dikenal sebagai ReSet, dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap integritas moral setelah video prank Oreo-nya beredar dan memicu kemarahan publik.

Namun, Ren kemungkinan tidak akan menjalani hukuman penjara karena hukuman hingga dua tahun umumnya ditangguhkan di Spanyol untuk pelanggar pertama kali dalam kejahatan tanpa kekerasan.

Ren juga diperintahkan untuk menutup akun berbagi videonya selama lima tahun tetapi pada Selasa, dua salurannya, yang masing-masing memiliki lebih dari 1,2 juta dan 260.000 pengikut, masih berstatus aktif (online).

Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya