Liputan6.com, Jakarta - Politik Korea Selatan tengah kisruh usai Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) pukul 23.00 waktu setempat. Status tersebut kemudian dicabut pada dini hari pukul 4.30 waktu setempat.
Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui KBRI Seoul telah menyiapkan rencana kontingensi di tengah dinamika politik yang terjadi di Korea Selatan.
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Judha Nugraha.
Advertisement
"Dapat kami sampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Seoul terus memonitor dari dekat situasi politik dan keamanan yang ada di sana, yang berpengaruh kepada keselamatan untuk warga negara kita," ungkap dia dalam pernyataan pers kepada media, Kamis (5/12/2024).
"Saat ini KBRI Seoul telah memiliki rencana kontijensi sesuai dengan SOP yang ada namun kita melihat tidak ada kontijensi saat ini untuk melakukan evakuasi."
Judha menambahkan bahwa saat ini situasi di Korea Selatan terpantau aman dan masyarakat setempat juga sudah kembali melakukan aktivitas secara normal.
Â
WNI Diimbau Tetap Waspada
Meski demikian, ia pemerintah melalui KBRI Seoul terus mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus mengikuti perkembangan situasi.
Sebelumnya, KBRI Seoul telah mengeluarkan imbauan bagi WNI pasca ditetapkannya
"Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing," sebut KBRI Seoul dalam pernyataannya yang dipublikasikan di media sosial.
Advertisement