Sebagian Besar Negara Gagal Penuhi Tenggat Target Iklim PBB, Indonesia?

Tidak ada penalti bagi negara yang terlambat menyerahkan target iklim mereka.

oleh Tim Global diperbarui 11 Feb 2025, 15:03 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 15:03 WIB
Ilustrasi Perubahan Iklim
Ilustrasi Perubahan Iklim (Dok. Markus Spiske/Unsplash).... Selengkapnya

Liputan6.com, New York - Hampir semua negara gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyerahkan target baru pengurangan emisi karbon (Nationally Determined Contributions/NDC) paling lambat 10 Februari. Negara-negara dengan perekonomian utama termasuk di antara yang tidak memenuhi target itu.

Dari hampir 200 negara yang diwajibkan oleh Perjanjian Paris untuk menyerahkan rencana mereka, hanya hitungan jari yang melakukannya tepat waktu. Demikian menurut data PBB yang memantau pengajuan tersebut seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (11/2/2025).

Sesuai Perjanjian Paris, setiap negara diharapkan menetapkan target yang lebih ambisius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca paling lambat 2035, lengkap dengan rencana detail untuk mencapainya.

Emisi karbon global terus meningkat padahal harus dikurangi hampir setengahnya sebelum akhir dekade ini agar pemanasan tetap pada level yang lebih aman sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Paris.

Kepala Iklim PBB Simon Stiell menyebut target iklim terbaru dari negara-negara tersebut sebagai "dokumen kebijakan terpenting abad ini".

Namun, hanya sedikit negara pencemar utama yang menyerahkan target yang ditingkatkan tepat waktu. China, India, dan Uni Eropa termasuk di antara nama-nama besar yang absen dalam daftar yang panjang.

NDC tidak bersifat mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai tolok ukur akuntabilitas untuk memastikan negara-negara menangani perubahan iklim dengan serius dan berkontribusi sesuai porsi mereka untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris.

Negara yang Tepat Waktu

Ilustrasi perubahan iklim.
Ilustrasi perubahan iklim. (Dok. Pixabay)... Selengkapnya

Dipantau dari situs resmi PBB terkait NDC, mereka yang telah menyerahkan antara lain adalah Kepulauan Marshall, Singapura, Ekuador, Saint Lucia, Andorra, Lesotho, Selandia Baru, Inggris dan Irlandia Utara, serta Swiss.

Belum ada nama Indonesia hingga berita ini ditayangkan.

Mengutip situs resmi PBB, NDC diserahkan setiap lima tahun kepada sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Perjanjian Paris mengharuskan setiap NDC yang diajukan mencerminkan kemajuan dan ambisi yang lebih tinggi dibandingkan NDC sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya