Tak Mau Ikut Ujian, Mahasiswa Harvard Bikin Ancaman Bom

Para civitas akademika Harvard University langsung panik dan berlarian.

oleh Riz diperbarui 18 Des 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 11:23 WIB
ancam-bom-harvard-131218b.jpg

Seorang mahasiswa di Harvard University, Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat nekat melancarkan ancaman bom kepada pihak kampus dan kepolisian. Hal itu dilakukannya agar tak ikut Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Kejadian terjadi pada Selasa 17 Desember 2013 waktu setempat. Mahasiswa bernama Eldo Kim itu mengirimkan e-mail atau surat elektronik yang berisi adanya bom di 4 titik kampus.

Surat dikirim kepada 2 pejabat Harvard University, petugas keamanan kampus dan kepolisian setempat. Surat itu dikirimnya pada Selasa pagi, sebelum ujian dimulai.

Seperti dimuat New York Daily News, Rabu (18/12/2013), e-mail tersebut ditulis Eldo dengan judul 'bombs placed around campus'. Isinya, ada bom di 4 titik Harvard University, yakni Science Center, Sever Hall, Emerson Hall, Thayer hall.

Pesan tersebut tidak dikirim dari akun e-mail Eldo, tapi akun lain. Tapi polisi mengetahuinya dari jaringan wireless kampus yang dipakainya saat mengirim e-mail.

Akibat adanya ancaman tersebut, petugas kampus langsung memperingatkan para mahasiswa Harvard University dan para pejabat kampus untuk berhati-hati. Para civitas akademika itu pun langsung panik dan berlarian. Pertandingan final rugby di kampus tersebut pun dibatalkan.

Biro Investigasi AS (FBI) langsung bergerak cepat ke lokasi. Aparat kepolisian juga langsung memburu Eldo, si mahasiswa yang mengirimkan e-mail. Hingga akhirnya FBI tak menemukan apapun di kampus dan remaja 20 tahun itu ditangkap.

Kepada polisi, Eldo mengaku sebenarnya tidak ada bom. Ia hanya memberi ancaman bom palsu agar ia tak bisa ikut ujian. Mahasiswa itu mengaku tidak ingin mengikuti ujian tersebut.

Atas perbutannya, kini Eldo meringkuk di kepolisian setempat. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Pengadilan Distrik hari ini, 18 Desember 2013. Pemuda itu terancam hukuman maksimum 5 tahun penjara ditambah 3 tahun wajib lapor ke polisi setelah bebas serta denda sebesar US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. (Riz/Ism)

Baca juga:
Cium Polisi Saat Demo, Mahasiswi Dituntut Pelecehan Seksual
`Kerja Maut` 30 Jam Mita Diran Disorot Dunia
Putri Diana Disebut Tewas Ditembak, Polisi Inggris Angkat Bicara

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya