Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada PP Kesehatan Reproduksi

Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Agu 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 15:00 WIB
Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada PP Kesehatan Reproduksi
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 bukan tentang praktik aborsi, melainkan tentang Kesehatan Produksi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH di Kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (14/8/2014)

Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.

"Tidak boleh ada aborsi, kecuali untuk kedua alasan itu. Ada pun kedaruratan medis misalnya, nyawa ibu atau bayi yang terancam," kata Menkes seperti dikutip dari situs Setkab.

Dalam PP Nomor 61/2014, secara tegas disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kandungan berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan;

- Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter,
- Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Perlu diketahui bahwa terbitnya PP Nomor 61 Tahun 2014 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya