Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 bukan tentang praktik aborsi, melainkan tentang Kesehatan Produksi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH di Kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (14/8/2014)
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.
"Tidak boleh ada aborsi, kecuali untuk kedua alasan itu. Ada pun kedaruratan medis misalnya, nyawa ibu atau bayi yang terancam," kata Menkes seperti dikutip dari situs Setkab.
Dalam PP Nomor 61/2014, secara tegas disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kandungan berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan;
- Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter,
- Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
Perlu diketahui bahwa terbitnya PP Nomor 61 Tahun 2014 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada PP Kesehatan Reproduksi
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan
diperbarui 14 Agu 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 15:00 WIB
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Targetkan Jateng jadi 'Sarang Garuda', Hasto PDIP: Semua Parpol Punya Cita-Cita
5 Bintang yang Sinarnya Memudar usai Tinggalkan Manchester United
Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Venus Bercahaya saat Hari Valentine, Begini Cara Melihatnya
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya
Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Bidik Juara Grup, Indonesia Targetkan Menang Lawan Malaysia
Link Live Streaming Liga Champions di SCTV dan Vidio: Feyenoord vs AC Milan, AS Monaco vs Benfica
Legenda Manchester United Kritik Ruben Amorim, Sebut Salah Buat Keputusan soal Rekrutan Januari
Manten Pegon, Upacara Pernikahan Adat Surabaya Hasil Akulturasi Budaya
Teka-Teki 'Raja Kecil' dan Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi