Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 bukan tentang praktik aborsi, melainkan tentang Kesehatan Produksi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH di Kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (14/8/2014)
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.
"Tidak boleh ada aborsi, kecuali untuk kedua alasan itu. Ada pun kedaruratan medis misalnya, nyawa ibu atau bayi yang terancam," kata Menkes seperti dikutip dari situs Setkab.
Dalam PP Nomor 61/2014, secara tegas disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kandungan berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan;
- Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter,
- Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
Perlu diketahui bahwa terbitnya PP Nomor 61 Tahun 2014 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada PP Kesehatan Reproduksi
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan
diperbarui 14 Agu 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 15:00 WIB
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Partai Liberal Kanada Cari Pemimpin Baru Pasca Trudeau Mundur, Siapa Saja Calonnya?
KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto, Tim Hukum: Tidak Etis dan Bias
BRRC dan HGII Jadi Saham Pendatang Baru di Bursa pada Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Top 3 Berita Bola: Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Sampaikan Pesan Penting
Hore! Bandung Gaming Bakal Digelar 3 Hari: Ada Kompetisi Gim Lokal, Pameran hingga Cosplay
Potret Mewah Emas ANTAM Limited Edition Edisi Imlek 2025
Fakta Video Shin Tae-yong di Bandara Pulang ke Korea Selatan yang Beredar Setelah Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Patrick Kluivert Akui Kepada Fabrizio Romano Jika Ia Punya Tanggung Jawab Besar Terhadap Timnas Indonesia
Denny Cagur Kenang Kebersamaan dengan Qomar, Sebut Almarhum Sosok yang Mengayomi dan Ceria
Apa itu Ras: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Dunia
Berawal dari Saksi, Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Bodong
IHSG Dibuka ke Zona Hijau Kamis Pagi, Simak Rekomendasi Saham Pilihan