Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 bukan tentang praktik aborsi, melainkan tentang Kesehatan Produksi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH di Kantor Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (14/8/2014)
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.
"Tidak boleh ada aborsi, kecuali untuk kedua alasan itu. Ada pun kedaruratan medis misalnya, nyawa ibu atau bayi yang terancam," kata Menkes seperti dikutip dari situs Setkab.
Dalam PP Nomor 61/2014, secara tegas disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan, hanya dapat dilakukan apabila usia kandungan berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan;
- Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter,
- Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
Perlu diketahui bahwa terbitnya PP Nomor 61 Tahun 2014 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Menkes: Tidak Ada PP Aborsi, yang Ada PP Kesehatan Reproduksi
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan
Diperbarui 14 Agu 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 15:00 WIB
Dalam PP tersebut, kata Menkes, diatur masalah aborsi, yang hanya boleh dilakukan bila ada kondisi kedaruratan medis dan korban perkosaan... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Generasi Terbaru Ducati XDiavel Tampil Lebih Sangar dan Bertenaga
Apple Angkut 600 Ton iPhone dari India untuk Hindari Tarif Trump
Kios Obat Keras Berkedok Jual Aksesoris Handphone di Bandung Digerebek, 2 Orang Ditangkap
Terapkan Frugal Living Sesuai Ekonomi Syariah: Hemat atau Pelit?
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Seorang Pria Diterkam Harimau di Alas Baluran Situbondo
XRP to The Moon? Standard Chartered Prediksi Harga Bakal Naik 500%
Andre Onana Berulah Lagi, Manchester United Siapkan Kiper Belanda Sebagai Pengganti
Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Dokter PPDS Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
NewJeans Sapa Bunnies untuk Pertama Kalinya Setelah Hiatus, Nangis karena Surat Penggemar
Mengenal 11 Penyebab Kolesterol Tinggi, Ternyata Tak Cuma Dari Makanan
Mitigasi Dampak Tarif Resiprokal AS, OJK Dukung Langkah Strategis yang Diambil Pemerintah