Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan terus membantu nasib anak perempuan berusia enam tahun yang diduga telah diperkosa berkali-kali oleh lelaki, suaminya pembantu korban.
"KPAI terima pengaduan terkait anak usia enam tahun yang diperkosa berkali-kali. Pengaduan dilakukan oleh ibu korban pencabulan yang dilakukan oleh suami dari pembantu rumah tangganya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh lewat keterangan persnya di Jakarta, ditulis Minggu (2/11/2014).
Beberapa data sementara yang diterima KPAI adalah ibu korban merupakan seorang orang tua tunggal (single parent). Pada 10 Desember 2013 dia mempekerjakan PRT sampai dengan 16 Agustus 2014. Dalam rentang waktu itu korban diduga disetubuhi suami dari PRT tersebut beberapa kali.
Advertisement
Insiden itu mulai diketahui pada 4 Oktober 2014 karena ibu korban sering menemukan cairan kuning kehijauan dan berbau busuk dari kemaluan anaknya. Akhirnya, dengan menangis korban bercerita jika dirinya beberapa kali dicabuli.
Sebelumnya, beberapa tetangga korban sudah menyarankan ibu korban agar mengganti pembantunya karena mereka pernah melihat korban kerap dibentak-bentak, disabet dan diancam.
Pada 4 Oktober 2014 malam, korban dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk divisum dan diberikan tindakan. Ditemukan apabila selaput vagina korban robek. Mendapati hasil visum itu membuat pihak korban melaporkan kejadian itu pada 5 Oktober ke Polres Jakarta Selatan dan 6 Oktober di-BAP oleh Unit PPA Polres Jaksel.
Pelaku ditahan pada 21 Oktober dan KPAI akan tindak menindaklanjutinya dengan segera karena persoalan tersebut tergolong serius. Laporan atas kejadian itu sendiri diterima KPAI pada Rabu pukul 14-15 WIB.
"Langkah darurat dari KPAI adalah terkait pemulihan kondisi anak, baik aspek fisik maupun psikisnya. Korban masih mengeluarkan cairan di vaginanya. KPAI langsung merujuknya ke RSCM untuk penanganan medis," kata Niam.
Surat rujukan telah dikirim Rabu 29 Oktober sore Direktur RSCM. Sementara untuk penanganan psikologis, karena korban tidak diajak lapor maka secepatnya KPAI akan lakukan tindakan psikologis dan merujuk korban untuk konseling pemulihan trauma dan aspek psikisnya.
"KPAI juga berkomunikasi dengan Polres Jaksel untuk penanganan kasus hukum korban agar diberi perhatian khusus. Tersangka pelaku adalah suami dari pembantu ibu korban dengan profesi tukang kebun dan sudah ditahan. KPAI juga akan memberikan pendampingan kasus hukum korban," katanya.