Ini Hak Ibu Melahirkan yang Harus Diterima di RS

Terkadang beberapa rumah sakit melakukan tindakan tidak sesuai aturan yang sudah disiapkan pemerintah seperti tentang Inisiasi Menyusui Dini

oleh Melly Febrida diperbarui 27 Des 2014, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2014, 10:00 WIB
AIMI

Liputan6.com, Jakarta Kaum ibu yang hendak mempersiapkan kelahiran buah hatinya sebaiknya memastikan beberapa hal seperti hak yang harus diterima di rumah sakit (RS). Terkadang beberapa rumah sakit melakukan tindakan tidak sesuai aturan pemerintah.

"Dalam Peraturan Pemerintah nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan setiap perempuan berhak mendapat pelayanan kesehatan ibu berupa pelayanan pascamelahirkan meliputi pelayanan untuk edukasi ASI Ekslusif. Dalam PP juga disebutkan IMD," kata Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto dalam Talk Show AIMI pada Acara AIMI-Andalan Breastfeeding Fair 2014 'Revolusi Menyusui' di Grand Indonesia Exhibition Hall 5ft Floor Jakarta, ditulis Sabtu (27/12/2014).

Berikut beberapa hak yang harus diterima perempuan yang melahirkan:

1. IMD minimal 1 jam

Mia mengatakan, IMD itu memiliki waktu yang minimal, tidak hanya melekat sebentar saja. "Yang benar IMD di atas satu jam. Minimal satu jam jadi tidak ada itu IMD setengah-setengah," kata Mia.

Menurutnya, di dalam aturan sudah jelas bahwa IMD merupakan pelayanan neonatal yang esensial, yang artinya penting dan harus dilakukan.

2. IMD bisa dilakukan pada persalinan caesar

"IMD itu juga bisa dilakukan pada operasi caesar karena peraturan tak membedakan jenis persalinan asal ibu dan bayi stabil dan tidak perlu tindakan medis," kata Mia.

3. Rawat gabung 24 jam

"Setelah IMD jangan lupa rawat gabung. Menurut peraturan dalam 24 jam bayi selalu dalam jangkauan ibu. Kalau pagi di samping ibu, malam di kamar bayi itu bukan rawat gabung. Itu wajib, wajib bagi tenaga kesehatan untuk mendukung melakukannya," kata Mia.

4. Bayi dihangatkan dekat ibu

Terkadang usai kelahiran bayi dipisah dari ibunya dengan alasan untuk menghangatkan sang bayi. Padahal dari sentuhan kulit ke kulit bayi bisa mendapatkan kehangatan.

"Jadi kalau bayi dipisah dari ibu dengan alasan 'Kita hangatkan dulu bayinya bu di kamar bayi'. Jawabnya No," tegas Mia.

Menurutnya yang benar itu adalah kehangatan itu bisa diperoleh dengan rawat gabung. Skin to skin ada termor regulator yakni kulit ibu bersifat menghangatkan," katanya lagi

5. Ibu bayi tak boleh pisah dalam 6 jam pertama

"Pada saat bayi 0 sampai 6 jam, pelayanan neonatal esensial dilakukan dalam ruangan yang sama dengana ibunya. Sekalian rawat gabung. Jadi selama enam jam harus rawat gabung. Nggak boleh berpisah sedetik pun," kata Mia.

 

Breastfeeding Fair 2014


Acara Breastfeeding Fair 2014 ini berlangsung selama tiga hari yakni sejak Jumat 26 Desember hingga Minggu 28 Desember 2014. Beragam acara ikut meriahkan seperti kelas edukasi menyusui Gratis, ragam talkshow, bazaar kebutuhan ibu dan bayi, serta berbagai pertunjukan hiburan keluarga.

Kaum ibu yang ingin konsultasi tentang menyusui juga ada booth konseling oleh konselor AIMI serta ada konsultasi KB dari Andalan. Semuanya gratis

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya