Baru 11 RS yang Legalkan Prosedur Sel Punca

Terapi sel punca belum diijinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

oleh Fitri Syarifah diperbarui 06 Jan 2015, 20:11 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 20:11 WIB
Sel Inti
Sel inti atau sel punca dapat mengobati kanker otak (Sumber: www.bbc.com/)

Liputan6.com, Jakarta Meski banyak penelitian dan uji coba stem cell atau sel punca terus dikembangkan di Indonesia, tapi perlu diketahui kalau saat ini terapi sel punca belum diijinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti disampaikan Pengurus Perhimpunan Dokter Seminat Rekayasa Jaringan dan Terapi Sel Indonesia (REJASELINDO) dari PB IDI, dr. Erik Tapan, MHA bahwa saat ini, pihak Badan POM Indonesia belum pernah mengeluarkan izin untuk produk stem cell atau sel punca sehingga hanya dibatasi kepada 11 RS di Indonesia.

Sebelas RS tersebut yaitu:

1. RS Dr. Cipto mangunkusumo
2. RS Dr. Soetomo
3. RS Dr. M. Djamil, Padang, Sumatera barat
4. RS Jantung Harapan Kita, Jakarta
5. RS Fatmawati, Jakarta
6. RS Kanker Dharmais
7. RS Persahabatan
8. RS Dr. Hasan Sadikin, Bandung
9. RS Dr. Sardjito, Yogyakarta
10. RS Dr. Karyadi, Semarang
11. RS Sanglah, Bali

Menurut Erik, saat ini terapi sel punca jarang dilakukan untuk prosedur kecantikan. Kalaupun ada, itu masih dalam rangka penelitian. Maka itu ia menyarankan untuk mencari pusat layanan kecantikan yang berijin resmi dengan operator (terapis, ahli kencantikan maupun dokternya) yang kompeten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya