Tindakan Kemenkes RI demi Cegah Bakteri Listeria

Ini yang dilakukan Kemenkes Republik Indonesia demi pencegahan penyebaran bakteri Listeria

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 27 Jan 2015, 17:44 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 17:44 WIB
Recall Apel
(Foto: Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menanggapi cepat kasus listeriosis (Listeria) yang membuat publik kaget. Melalui Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dr. H. M. Subuh, MPPM menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan kejadian luar biasa (KLB) berupa keracungan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor yang dilaporkan dari daerah.

Dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan dini terhadap munculnya listeriosis, suatu penyakit yang muncul akibat mengonsumsi buah apel impor yang terinfeksi bakteri di Indonesia, Kementerian Kesehatan membuat surat edaran kepada sejumlah instansi terkait.

Seperti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PP) yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia.

Kemenkes ingin pihak-pihak itu melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini, serta melapotkan secepatnya 1 x 24 jam jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjutin.

Mengutip keterangan pers yang diterima Heallth-Liputan6.com pada Selasa (27/1/2015), sejumlah upaya lain telah dilakukan Kemenkes RI melalui Dirjen P2PL, di antaranya.

1. Penyusunan dan penguatan terhadap pengaturan norma, standar, pedoman, dan kriteria terhadap impelemtasi keamanan pangan melalui pengelolaan hygiene sanitasi pangan (HSP) siap saji yang berstandar.

2. Peningkatan jaminan mutu terhadap konsumen atas pangan siap saji melalui upaya sebagai berikut;

         Penguatan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang melalui peran pusat sampai dengan tingkat propinsi dan kabupaten/kota melalui pemetaan faktor risiko kualitas pangan siap saji melalui e-Monev HSP di seluruh Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji (rumah makan/restoran, Jasaboga, makanan jajanan, depot air minum) sebagai peningkatan kewaspadaan dini kejadian penyakit bawaan pangan dan KLB keracunan pangan.

·         Sosialisasi dan advokasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka sinergitas pengelolaan pelaksanaan higiene sanitasi pangan siap saji yang terstandar.

·         Peningkatan performance pertugas kabupaten/kota dalam melaksanakan analisis cepat kualitas pangan siap saji melalui penyediaan alat deteksi cepat pemeriksaan kualitas pangan siap saji.

·         Percepatan petugas dalam pelaksanaan sistem kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB keracunan pangan melalui orientasi petugas kabupaten/kota.

·         Implementasi keamanan pangan pada tingkat rumah tangga dan sekolah melalui kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.

·         Meningkatkan peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memiliki peran fungsi cegah tangkal dalam penularan penyakit. Sebagai salah satu tugas yang dilaksanakan dengan melaksanakan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya orang ataupun barang yang dicurigai dapat mengkontaminasi atau terkontaminasi menimbulkan penyakit, dan

·         Dukungan pemeriksaan laboratorium sampel pangan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang terdapat di 10 Kota di Indonesia.

“Sebagai hasil dari pengelolaan hygiene sanitasi pangan yang terstandar adalah minimalisasi kejadian penyakit bawaan pangan dan KLB keracunan pangan”, jelas dr. Subuh.

Selain itu, Ditjen PP dan PL Kemenkes RI juga mengembangkan sistem respons cepat terhadap KLB keracunan pangan dalam sistem SMS Gateway, sehingga informasi terkait KLB keracunan pangan dapat tertanggulangi dengan cepat dan tepat.

Hal ini diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Bagian 4 pasal 18) disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan meluasnya KLB keracunan pangan perlu dilakukan upaya penyuluhan pada masyarakat, pengendalian faktor risiko dan kegiatan surveilans.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya