Mensos: PKH Mesti Terintegrasi KKS, KIS, KIP dan Raskin

Program Keluarga Harapan mesti diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mar 2015, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 12:30 WIB
mensos
Tinjau Gudang: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meninjau gudang beras subsidi di Divisi Regional Jawa Timur, Senin (2/3/2015).

Liputan6.com, Jakarta Program Keluarga Harapan (PKH) mesti diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beras miskin (raskin).

“PKH harus dicek dan dipastikan menjadi penerima KKS, KIS, KIP serta raskin, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2015).

Selain itu, kepada para pendamping diprioritaskan pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah tinggal layak huni. Untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mesti dipastikan dalam lima tahun agar bisa mandiri.

“Dalam lima tahun, penerima KUBE harus bisa diwisuda dan diverifikasi sebagai keluarga mandiri. Tapi sebelumnya melewati semua tahapan dan komponen terpenuhi, yaitu menerima raskin, KKS, dan Rutilahu, ” tandasnya.

Saat ini, dalam distribusi raskin masih ada terjadi bagi roto (bagito) bagi bergilir (bagilir) dan harus diverifikasi setiap bulan, terutama terkait jumlah sesuai ketentuan.

Bagi warga yang belum mendapatkan KIS, kartu Jamkesmas berlaku karena induk Jamkesmas adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kalau belum mendapatkan KKS, maka KIS dan KIP berlaku. KIP merupakan program yang dulu disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pada program KKS yang diperuntukan siswa berusia 7 - 18 tahun mendapatkan KIP. KIP berlaku bagi anak usia sekolah ataupun yang tidak bersekolah.

“BSM dan KIP ada perbedaan mendasar, yaitu BSM terkesan untuk anak miskin. Dalam KIP, mendorong anak Indonesia menjadi pintar, sehingga ada semangat dan kebanggan untuk belajar, ” ujarnya.

Terkait penganggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan KUBE bisa diajukan para pendamping melalui Dinas Sosial. Dalam pengajuan itu yang tahu di lapangan RT, RW dan lurah yang kemudian diajukan ke Kemensos untuk diapproval.

“Pelibatkan jajaran RT, RW dan Lurah agar pengajuan dan penyaluran paket bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, ” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya