BPOM : Tolak Angin yang Dilabeli 'Prop 65 Warning' Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan produk Tolak Angin aman dikonsumsi.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 14 Agu 2015, 10:28 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 10:28 WIB
BPOM tentang Label 'Prop 65 Warning' Produk Tolak Angin
Berikut pernyataan BPOM tentang label Prop 65 Warning dari BPOM

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan produk Tolak Angin aman dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala BPOM Roy Sparinga menyusul label 'Prop 65 Warning' pada merek ini yang beredar di Negara Bagian California, Amerika Serikat.

"Pengawasan post market yang kami lakukan menunjukkan kadar logam berat di bawah limit of detection. Kami sampaikan produk ini memenuhi standar mutu. Aman digunakan,"ujar Roy dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Label 'Prop 65 Warning', kata Roy merupakan produk hukum negara California untuk melindungi warganya agar tak tercemar produk dan zat berbahaya penyebab kanker dan cacat janin. Beberapa distributor menempel label tersebut demi menghindari tuntutan dari para pengacara. 

Meski dilabeli Prop 65 Warning, produk yang dibuat PT Sido Muncul Tbk belum tentu benar-benar berbahaya. Label ini ditempelkan oleh distributor tanpa klarifikasi ke produsen atau BPOM.

PT Sido Muncul juga telah meminta pihak distributor Empire International untuk melakukan tes laboratorium di California. Dalam analytical report dari National Food Lab tidak terdeteksi adanya logam berat seperti Pb, Cd, As, dan Hg dalam produk Tolak angin.

BACA JUGA :

Distributor AS Minta Maaf Karena Sempat Cap Tolak Angin Berbahaya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya