Liputan6.com, Jakarta - Ancaman peredaran obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) mengandung bahan kimia obat (BKO) tak hanya datang dari produsen lokal di Indonesia. Berdasarkan informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), World Health Organization (WHO) dan US Food and Drug Administration (FDA), sebanyak 38 OT dan SK mengandung BKO serta bahan dilarang lainnya juga ditemukan di negara-negara ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Roy A. Sparringa menerangkan, masuknya obat tradisional tanpa nomor izin edar dari luar negeri ke Indonesia, bisa masuk melalui pintu masuk ilegal pula.
Baca Juga
Baca Juga
"Lewat pintu masuk itu kami kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, terus kami lakukan. Tapi mitra utama kami adalah pelaku usaha itu sendiri dan masyarakat," tutur Roy kepada wartawan pada Senin (30/11/2015) lalu di Balai Kartini, Jakarta.
Advertisement
Ke-38 produk tersebut diduga merupakan produk luar negeri. Selain Bea dan Ceukai, BPOM melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), asosiasi/perusahaan di bidang OT melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO), serta memperkuat kerjasama ASEAN melalui PMAS dan dengan berbagai negara lain, seperti Australia, Tiongkok, dan Amerika.
Berikut 38 obat tradisional dan suplemen kesehatan impor yang mengandung bahan berbahaya.
2
Advertisement
3
4
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Advertisement