Liputan6.com, Jakarta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang menggelar sosialiasi penggunaan obat dan makanan sehat melalui diskusi bagi warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Ratusan peserta tersebut mewakili sejumlah komponen dalam masyarakat, yang nantinya bersama-sama memantau dan mengawasi peredaran obat dan makanan ilegal tersebut," kata Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kupang, Ruth Diana Laiskodat di sela-sela kegiatan sosialiasi tersebut, Selasa.
Dia mengatakan, Balai POM Kupang menggelar kegiatan itu dengan semangat gerakan nasional waspada obat dan makanan ilegal yang bertumpu pada data hasil pengawasan lapangan. Hasil pengawasan menunjukkan masih ditemukan beredarnya makanan, obat, kosmetik dan obat tradisional di tengah masyarakat yang sudah tidak laik konsumsi. Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan peredaran semua produk makanan dan obat ilegal itu karena sangat berdampak kepada penyakit bagi yang mengonsumsinya.
"Ada sejumlah penyakit yang akan diderita jika mengkonsumsi makanan dan obat ilegal antara lain, iritasi, hati, ginjal, cacat dan gangguan kehamilan dan janin," katanya. Dia menyampaikan, data hasil pengawasan di lapangan, terutama untuk produk jajanan anak sekolah kurun waktu 2013 dan 2014, mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan.
Advertisement
Untuk 2013 dari 234 sampel makanan yang diuji hasil pengawasan lapangan ditemukan 90 sampel jenis makanan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Sisanya 140 jenis memenuhi syarat. Untuk 2014 sampel dan jenis makanan dinaikan jumlahnya menjadi 262 dan yang tidak memenuhi syarat 175 jenis dan sisanya yang memenuhi syarat dan laik konsumsi berjumlah 87.
Kondisi ini menunjukan bahwa peredaran dan penjualan jenis obat dan makanan yang ilegal alias tidak laik konsumsi yang mengganggu kesehatan manusia, masih dan terus terjadi. Karena itulah, dengan kegiatan ini diharapkan ada pengetahuan yang cukup bagi masyarakat,untuk bisa lebih paham dan lebih cerdas memilih jenis makanan dan obat-obatan yang akan dikonsumsi.
"Harus dibaca prosedur dan ketentuan serta batas waktu penggunaannya, agar tidak terjebak dengan barang ilegal yang tidak laik konsumsi," katanya. Dengan pengetahuan dan kerja sema semua pihak, maka akan bisa mengawal dan mengatasi kemungkinan peredaran obat dan makanan kadaluarsa, tidak laik konsumsi dan ilegal itu di tengah masyarakat.
"Itu harapan kita dan tentunya menjadi harapan kita semua," katanya. Dia menambahkan, Balai POM juga dalam upaya pengawasan, membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan dengan ruang lingkup tugas, penangkalan dan pencegahan serta penegakan hukum. "Ini cara Balai POM untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan ilegal," kata Ruth Diana Laiskodat.