1,7 Juta Orang Tak Lagi Tercatat Sebagai PBI

Sebanyak 1,754 juta orang yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dinonaktifkan dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Jan 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2016, 10:00 WIB
Kala 'Kartu Sakti' Jokowi Dibagikan
Warga mengantre untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1,754 juta orang yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dinonaktifkan dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka dianggap telah mampu membayar iuran bulanan yang diterima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI dihimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya," tulis Humas BPJS Kesehatan melalui siaran pers, Jumat (8/1/2016).

Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima, dapat disimpan dan digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI. "Hal ini tertuang dalam SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015."

Untuk memastikan kelengkapan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).

Untuk hotline yang dapat dihubungi di tingkat Kantor Pusat : 08119104999 (Hangga dan Vonica) dan atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id. Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 (PT Pos/TIKI/JNE/Mitra BPJS Kesehatan) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas atau peserta yang didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain

1. Peserta pindah domisili

2. Peserta sudah meninggal dunia

3. Peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya