Fachmi Idris Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsri

Fachmi Idris meraih gelar Profesor dan sekaligus menjadi Guru Besar bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Komunitas, FK-Unsri

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Jan 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 07:00 WIB
Fachmi Idris
BPJS Kesehatan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang sistem pelayanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meraih gelar Profesor dan sekaligus menjadi Guru Besar bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Komunitas, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Melalui karya ilmiah "Bejana Berhubungan Permasalahan Kesehatan Nasional di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Rekanalisasi Penyelesaian Berdasarkan Pendekatan Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Komunitas Melalui Model Publik Privat Miks dan Model “Public to Public di dalam Sistem Pelayanan Kesehatan", Mantan Dirut PT Askes, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia 2007-2011 ini menyampaikan rasa syukurnya.

"Apabila gagasan untuk pemanfaatan model ini diterapkan pada program prioritas pemerintah, yaitu Jaminan Kesahatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), model ini sangat bermanfaat untuk me-“rekanalisasi” penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan pendekatan Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Komunitas melalui implementasi Model Publik Privat Miks di dalam sistem pelayanan kesehatan," katanya melalui siaran pers, Rabu (27/1/2016). 

Apalagi, kata dia, dibandingkan program sebelumnya, JKN-KIS memberikan tambahan manfaat, selain pengobatan, yaitu layanan preventif, promotif, penapisan, dan deteksi dini yang intensif dan terintegrasi dengan upaya kesehatan masyarakat. Melalui KIS, upaya kesehatan perorangan akan ditambah dengan penelusuran hingga ke lingkup keluarga sehingga intervensi tidak terbatas pada mengobati pasien tetapi juga keluarganya sebagai bagian dari promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.

Gagasan selanjutnya, upaya perbaikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan Model Public to Public di dalam sistem pelayanan kesehatan, agar petugas Puskesmas kemudian tidak larut mengobati peserta JKN-KIS. Prinsip pelayanan kedokteran (UKP) dengan prinsip pelayanan kesehatan masyarakat (UKM) juga harus ditambah.

"Ada kecenderungan Puskesmas mendapatkan dana kapitasi yang cukup besar, namun UKP yang dilakukan belum secara utuh terintegrasi dengan UKM yang ada di Puskesmas itu sendiri," ujarnya.

Dia menambahkan, di era JKN-KIS, UKP khususnya FKTP, akan tetap terbagi dalam 2 (kelompok) besar, yaitu institusi swasta (privat) dan institusi pemerintah (publik). Untuk institusi swasta, penerapan model publik privat miks dalam sistem pelayanan kesehatan, harus dirancang dengan matang melalui model Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) yang lebih efektif.

"Kontrak kinerja institusi swasta dengan BPJS Kesehatan, harus jelas, termasuk insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan dana kapitasinya apabila kinerja tidak tercapai, termasuk kontribusinya terhadap UKM," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya