Ada Wanita yang Tak Boleh Hamil Jika Sakit Jantung

Apakah benar wanitayang kena penyakit jantung tidak boleh hamil?

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 19 Apr 2016, 07:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 07:30 WIB
Heboh, Wanita Ini Hamil Karena Suntik Vaksin Flu
dok: corbis.com

Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Antonia Anna Lukito, mengatakan deteksi dini penting bagi perempuan agar tahu apakah ia punya risiko penyakit jantung atau tidak. Ada penyakit jantung yang membuat perempuan dilarang untuk hamil karena cukup mengancam dan tak jarang berujung kematian.

"Check up atau deteksi dini sangat penting untuk menjaring penyakit-penyakit jantung yang terdapat pada perempuan. Lakukan sebelum menikah," kata Anna, ditulis Selasa (19/4/2016). 

Berikut jenis-jenis penyakit jantung yang rentan dialami perempuan selain penyakit jantung koroner; penyakit jantung katup, penyakit jantung irama, penyakit jantung otot, penyakit jantung bawaan, dan ada pula penyakit jantung kelainan pembuluh darah. "Banyak sekali. Dan gejala antara satu dan yang lain berbeda-beda," ujar Anna.

Bukan maksud Anna untuk menakuti kaum perempuan. Menurut Anna, ada beberapa gejala yang sebenarnya dirasakan oleh perempuan, tapi mereka enggan mengakui keberadaan gejala tersebut. "Semacam denial gitu. Padahal ini antisipasi mereka buat hamil," kata Anna.

Jika perempuan merasakan mudah sekali lelah, jantung berdebar tak menentu, dan sesak napas yang tak wajar, segera periksa dan jangan ambil risiko. "Harus segera dipastikan," kata Anna menambahkan.

Namun, bila ternyata kondisi itu baru diketahui setelah perempuan itu menikah, segera periksa lagi ke dokter untuk segera dievaluasi.

"Biasanya boleh hamil, tapi nanti di trimester berapa harus dipercepat menggunakan vakum," kata Anna. Namun, bila sejak awal sudah tahu ada penyakit yang tidak memperbolehkan ia untuk hamil tapi kelepasan, tidak hanya ibunya saja yang berisiko meninggal dunia, anak yang ada di kandungan pun bisa bernasib sama karena tidak mendapat oksigen yang cukup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya