Liputan6.com, Jakarta Apabila dahulu orang malu-malu melakukan masturbasi, kini makin banyak orang yang nekat bermasturbasi di depan umum. Bahkan, di Italia masturbasi di depan umum dianggap bukan kegiatan yang ilegal.
La Corte di Cassazione, yang merupakan pengadilan tertinggi di Italia, memutuskan kasus Pietro L, pria berusia 69 tahun. Ia dihukum tiga bulan penjara dan membayar denda meski dianggap tak melakukan kejahatan.
Baca Juga
Pietro terkena kasus setelah mengeluarkan penisnya dan mempraktikkan autoeroticism di depan siswanya di University of Catania.
Advertisement
Hakim Mahkamah Agung mengatakan tindakan Pietro tidak termasuk dalam kejahatan. Hakim mengutip undang-undang yang disahkan tahun lalu di parlemen Italia, berisi tentang tempat tersembunyi yang sering dikunjungi wanita yang ingin bermasturbasi. Alasan itu yang membuat aspek pidana masturbasi di tempat umum telah dieliminasi.
Meski tak ada pidananya, hakim tetap memutuskan Pietro membayar antara 4.245 Poundsterling hingga 25.482 Poundsterling. Namun, untuk jumlahnya akan diputuskan pengadilan setempat di Catania.
Di Inggris, seperti dilansir Metro, Rabu (14/9/2016), bermasturbasi di depan umum akan dipenjara sekitar 14 hari. Dalam klausul polisi Act 1847, masturbasi merupakan pelanggaran karena secara sengaja dan tak sopan mempertontonkan bagian pribadinya di depan umum.