[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Bila Saya Punya BPJS dan KIS?

Saya Dwi, mau tanya, saya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi saya baru dapat kartu indonesia sehat.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Nov 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 11:30 WIB
Penyerahan KKS, KIP dan KIS pada Warga Malang
3 kartu yang dibagikan terdiri dari 872 Kartu Keluarga Sejahtera, 742 Kartu Indonesia Pintar, 2614 Kartu Indonesia Sehat.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya Dwi, mau tanya, saya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tapi saya baru dapat kartu indonesia sehat. Apa saya boleh berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan dan apakah pelayanan BPJS sama dengan KIS,bisa buat operasi atau cuci darah. Terima kasih.

Pengirim

dwi84XXX@gmail.com

Jawab

Jawab

Pertama, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, termasuk penerima bantuan iuran. Apabila Anda menerima KIS padahal telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, mohon segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dinon-aktifkan salah satunya agar tidak terjadi data ganda.

Kedua, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan operasi atau cuci darah yang dilakukan tersebut berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya