Sebelum Edar Kembali, Bebiluck Harus Berhadapan dengan BPOM

Bebiluck yang sempat menggemparkan masyarakat pada September 2016 masih berhadapan dengan proses hukum.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 09 Nov 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2016, 15:14 WIB
Sebelum Edar Kembali, Bebiluck Harus Berhadapan dengan BPOM
Bebiluck yang sempat menggemparkan masyarakat pada September 2016 masih berhadapan dengan proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta Pertengahan September 2016, masyarakat Indonesia digemparkan oleh kasus peredaran makanan pendamping air susu ibu (MPASI) berlabel Bebiluck yang tidak memiliki nomor izin edar dan proses produksi dengan sanitasi buruk. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memang sudah menindak langsung kasus ini, tapi mungkinkah produk makanan bayi ini bisa beredar kembali?

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan, hingga kini pihak Bebiluck masih berhadapan dengan proses hukum.

"Proses hukum ini tersendiri, ya. Kalau untuk nomor izin edar, dia (produsen) silakan berproses, asal dia bisa memperbaiki semua fasilitasnya. Itu haknya si produsen," kata Penny saat ditemui usai Seminar & Talkshow Interaktif Makanan Pendamping ASI oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia di Hotel Bidakara, Rabu (9/11/2016).

Meski masih ada peluang bagi Bebiluck mengedarkan kembali produk MPASI, tetapi mereka harus berhadapan dengan pihak BPOM.

"Kalau sudah mendapatkan izin dari Badan POM artinya fasilitas produksinya sudah memenuhi persyaratan hygienic, keamanan, dan terutama produknya itu berkualitas, dan bermanfaat nutrisinya," kata Penny menegaskan.

Produk MPASI sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari sisi gizi mikro maupun makro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral. Persyaratan bahan baku dan lainnya harus ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi.

Yang tak kalah penting juga diatur secara persyaratan keamanan termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Oleh karena itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya