BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal berupa sabun padat senilai Rp5 miliar

oleh Fitri Syarifah diperbarui 27 Apr 2017, 19:55 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 19:55 WIB
BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang
BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang. Dok: BPOM

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 potong, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya senilai Rp5 miliar.

BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang. Dok: BPOM

Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang. Dok: BPOM

"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas”, kata Penny di Tigaraksa, Tangerang, melalui keterangan pers, Kamis (27/4/2017). 

Menurut Penny, operasi hari ini merupakan operasi rutin Balai POM di Serang, dan ini adalah operasi kelima yang dilakukan selama 2017.

"Saat ini kami menduga pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

BPOM Temukan Sabun Palsu Senilai Rp5 Miliar di Tangerang. Dok: BPOM

Jika terbukti melanggar, Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal. Penny juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa," pungkasnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya