Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan data terbaru bahwa 379.637 warga berusia anak-anak belum memiliki akta kelahiran.
"Ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran dalam hidup di Indonesia," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana di Kabupaten Bekasi, seperti dikutip dari Antara (19/5/2017).
Menurut dia, data tahun 2017 menunjukkan jumlah warga usia anak-anak mencapai 712.160 jiwa. Dari data itu, sebanyak 53,31 jiwa belum memiliki akta kelahiran.
Advertisement
Adapun anak yang sudah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69 persen.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi mengurus administrasi kependudukan minim, meski akta kelahiran penting untuk membuat kartu tanda penduduk, dan data sebagai warga kabupaten setempat.
Bila syarat utama tidak ada, nama anak tidak dapat tercantum sebagai warga Kabupaten Bekasi.
Akta kelahiran ini juga diperlukan untuk kelengkapan masuk sekolah. Seharusnya orang tua tidak hanya memberi nama anak, tetapi juga menaati aturan kependudukan, katanya.
Alisyahbana menjelaskan, dalam tradisi Kabupaten Bekasi, anak diberi nama setelah tujuh hari kelahiran, dengan upacara bubur merah dan bubur putih.
Namun setelah memberi nama, orangtua lalai mengurus akta kelahiran anak atau baru mengurusnya ketika akan bersekolah.Â