Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya adalah peserta BPJSÂ Kesehatan yang pernah didaftarkan perusahaan saya yang dulu. Setelah beberapa lama saya pindah perusahaan, otomatis data saya tidak aktif lagi di kantor BPJSÂ Kesehatan di mana saya didaftar. Yang ingin saya tanyakan caranya untuk mengaktifkan kembali? Apakah saya harus daftar secara pribadi? terima kasih.
Pengirim
Advertisement
alXX@saranaXXXXX.com
Jawab
Jawab
Apabila peserta pindah perusahaan dan bekerja di perusahaan baru, maka otomatis akan didata oleh HRD perusahaan baru. Peserta tersebut cukup melaporkan kepada HRD bahwa ia telah didaftarkan di perusahaan sebelumnya, dan menyerahkan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan-nya kepada HRD.
Apabila peserta keluar dari perusahaan dan tidak melanjutkan bekerja di perusahaan lain atau melanjutkan pekerjaan sebagai pekerja mandiri, maka ia dapat melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dialihkan status kepesertaannya sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dengan membawa berkas:
Surat keterangan sudah tidak bekerja lagi (dari perusahaan tempat kerjanya dulu);
Fotocopy KTP;
Fotocopy KK;
Kartu BPJS Kesehatan asli milik peserta yang bersangkutan.
Selanjutnya, ia dapat membayar iuran bulanannya sendiri dan tetap memperoleh jaminan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.