Liputan6.com, Jakarta Peredaran obat-obatan yang seharusnya dibeli dengan resep dokter, seperti obat jenis psikotropika dan narkotika, justru banyak ditemukan dijual bebas secara online. Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar aturan peredaran obat tersebut.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Badan POM salah satunya ialah melakukan pengawasan terhadap penjualan obat secara online yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, BPOM juga berupaya memberantas situs-situs online tersebut.
"Kita berupaya mengintensifkan dan memonitor penjualan obat secara online. Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup situs-situs penjual obat yang seharusnya tidak dijual bebas," ucap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers mengenai aksi nasional pemberantasan obat pada Kamis (10/8/2017) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Tahun 2016, ada 73 situs telah diblokir dengan info dari kami karena ada indikasi penjualan obat keras. Selain itu, hingga Juli 2017, dari 118 situs yang menjual obat keras, 98 situs telah ditutup. Sisanya, sebanyak 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran Kemenkominfo," ujarnya.
Dengan adanya aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat yang dimulai pada September 2017, Penny menargetkan pemberantasan narkoba hingga ke akarnya. Hal itu dilakukan demi memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, terutama generasi muda Indonesia.
Â