Liputan6.com, Jakarta Sasaran konten video pornografi anak tidak hanya menyasar pada anak-anak perempuan saja. Kini, anak laki-laki juga rentan menjadi korban konten video porno.
Baca Juga
Advertisement
Terlebih lagi, adanya kasus Video Gay Kids (VGK) yang berisi hubungan seksual anak laki-laki dengan sesama jenis--yang termasuk dalam kejahatan seksual.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah menanggapi hal tersebut.
"Saya melihat adanya tren yang bergeser antara posisi anak laki-laki dan perempuan. Kalau dulu kan, anak perempuan dianggap paling rentan jadi korban kejahatan seksual ini. Sekarang, anak laki-laki juga ikut rentan," ungkap Maimunah ketika dihubungi Health-Liputan6.com, Senin (18/9/2017).
Korban video pornografi anak ini terdiri dari anak laki-laki yang masih sekolah di SD dan SMP. Mereka dipaksa berhubungan seks dengan sesama laki-laki.
Â
Simak video menarik berikut ini:
Pelaku dihukum berat
Dalam tindak lanjutnya, KPAI berharap para pelaku penyebaran video pornografi anak dihukum berat.
"Adanya hukuman berat ini menjadi peringatan untuk yang lain (pelaku kejahatan seksual) agar tidak melakukan tindak kejahatan seksual," tambah Maimunah.
Selain itu, korban video pornografi anak juga memerlukan rehabilitasi. Hal ini demi memulihkan kondisi anak menjadi lebih baik.
Advertisement