Konsumsi 9 Butir Tramadol, Remaja 17 Tahun Kejang-Kejang

Nunu (17) warga Bakung Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, langsung terkapar usai makan obat daftar 'G' jenis Tramadol.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 10:30 WIB
Kelebihan dosis
Ilustrasi kelebihan dosis obat. (Sumber Wikimedia Commons)

Liputan6.com, Gowa Seorang remaja, Nunu (17), warga Bakung Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, langsung terkapar usai mengonsumsi obat daftar "G" jenis Tramadol.

"Kejadiannya itu siang tadi. Saya langsung dikabari oleh Pak Camat dan dikirimkan data-data serta foto anak itu untuk diteruskan ke Pak Bupati," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin di Gowa, Minggu, 24 September 2017.

Ia mengatakan, Nunu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf setelah mengonsumsi obat keras dengan jumlah melampaui ambang normal.

Berdasarkan keterangan yang didapatnya dari dokter RSUD Syekh Yusuf, Nunu mengonsumsi sembilan butir obat sekaligus dan langsung menunjukkan reaksi kejang-kejang dengan tubuh berwarna kuning.

"Jadi reaksinya itu setelah minum obat langsung kejang-kejang dan badannya berwarna kuning. Kejadian itu juga sudah diketahui oleh polisi dan kini telah dilakukan penyelidikan," katanya.

Abdullah menyebut, kasus peredaran obat-obatan yang masuk kategori obat keras ini juga telah diperketat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, melalui instruksi langsung Bupati Adnan Purichta Ichsan.

Penyebaran obat keras itu telah menjadi perhatiannya sejak setahun terakhir ini karena banyaknya anak-anak maupun remaja yang memilih alternatif tersebut.

Apalagi ia mengaku jika obat-obatan tersebut awalnya cukup gampang didapatkan. Namun, dengan adanya instruksi dari bupati, semua obat-obat yang masuk daftar keras harus diperketat keluarnya salah satunya dengan resep dokter.

(M Hasanuddin/AntaraNews) 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya