Instruksi BPOM: Pantau Ketat Vaksin DBD

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginstruksikan agar vaksin DBD dipantau keamanannya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Des 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 15:30 WIB
Vaksin
BPOM instruksikan vaksin DBD dipantau. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin Demam Berdarah Dengue (DBD), Dengvaxia, sempat dihentikan sementara di Filipina. Vaksin yang digunakan untuk program imunisasi di sana ini menimbulkan masalah.

Penghentian sementara vaksin DBD di Filipina karena adanya laporan peningkatan risiko rawat inap dan DBD berat pada individu, yang belum pernah terinfeksi DBD sebelumnya. Kabar tersebut membuat publik Tanah Air ramai.

Menyikapi kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginstruksikan untuk memantau vaksin Dengvaxia. Instruksi ini tertulis dalam Penjelasan BADAN POM RI Terkait Isu Kemanan Vaksin Dengue (Demam Berdarah) di laman BPOM, ditulis Jumat (15/12/2017).

Instruksi BPOM ditujukan kepada PT Aventis Pharma, sebagai pemilik Izin Edar Dengvaxia di Indonesia. Pemantauan vaksin harus dilakukan secara ketat, terutama penggunaan vaksin DBD di Indonesia. Apalagi pasien yang sudah teridentifikasi menerima vaksin.

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Proteksi perlindungan

Vaksin
Vaksin DBD harus dipantau keamanannya. (iStockphoto)

Pemberian vaksin Dengvaxia punya manfaat besar. Vaksin DBD ini merupakan proteksi yang baik terhadap individu yang sebelumnya pernah terinfeksi DBD. Ketika disuntik vaksin, pasien akan terhindar dari terkena DBD.

Di Indonesia, Dengvaxia telah mendapatkan izin edar dari BPOM pada 31 Agustus 2016. Izin edar ini untuk pencegahan kasus DBD, yang disebabkan virus dengue serotipe 1,2,3, dan 4 pada individu usia 9-16 tahun.

Sasaran vaksin diutamakan tinggal pada area endemis. Persetujuan izin edar vaksin juga hasil evaluasi terhadap data mutu, khasiat dan keamanan, melalui pembahasan Komite Nasional (KOMNAS) Penilai Obat yang melibatkan ahli farmakologi dari akademisi, asosiasi klinisi, dan institusi pemerintah terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya