DPR Minta BPOM Optimalkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Makanan

Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi mengatakan BPOM harus mengoptimalkan peran masyarakat dalam hal pengawasan produk obat, kosmetik dan makanan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 07 Jul 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 19:00 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi
Komisi IX DPR RI meminta BPOM memperkuat peran masyarakat dalam hal pengawasan produk obat dan makanan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mengoptimalkan peran masyarakat dalam hal pengawasan produk obat, kosmetik dan makanan. Apalagi kini banyak produk dengan sistem online, tentu BPOM membutuhkan peran serta masyarakat dalam hal pengawasan.

Dibutuhkan sistem yang mempermudah pelaporan apabila masyarakat menemukan kejanggalan pada produk makanan, obat maupun kosmetik yang dikonsumsi.

"Sejauh ini yang mengenal BPOM adalah pelaku industri. Masyarakat belum sepenuhnya terpapar informasi tentang fungsi BPOM sebagai lembaga yang mengawas dan membina terkait obat, kosmetik dan makanan," kata pria yang akrab disapa Dede Yusuf itu mengutip rilis yang diterima Liputan6.com pada Sabtu (7/7/2018).

Selama ini, lanjutnya, peran BPOM dalam mengawasi produk-produk yang sudah beredar (post market) sudah sangat optimal.

"Kita sering mendengar BPOM melakukan penggerebekan, penyitaan produk ilegal, pengungkapan pabrik obat palsu, dan sebagainya. Pada tahapan ini peran BPOM sudah bagus. Yang perlu dioptimalkan lagi perannya adalah tahap pre-market yang menyangkut penelitian bahan baku dan pengajuan izin edar, termasuk kajian kelayakannya"

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 


Soal Susu Kental Manis

Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)
Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)

Terkait susu kental manis (SKM) yang menjadi sorotan publik, Yusuf menegaskan bahwa iklan-iklan telah salah memposisikan SKM sebagai makanan pengganti susu bayi.

"Waktu kami rapat, kami sudah minta untuk diberi petunjuk dalam bentuk label bahwa ini bukan untuk balita. BPOM sendiri pun mengeluarkan edaran untuk mengedukasi publik bahwa SKM bukan untuk bayi enam bulan."

Sementara itu, menurut Syarief Darmawan, dosen Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II, definisi susu kental manis yang tepat adalah didasarkan pada rumusan dari Codex Alimentarious Commission, yaitu produk susu berupa cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan air dari campuran susu dan gula sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.

"Codex merupakan lembaga di bawah FAO yang acuannya sudah menjadi standart di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan ketentuan Codex, susu kental manis bisa juga merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula. Dan gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produknya. Produk kemudian dipasteurisasi dan dikemas secara kedap atau hermetis," kata Syarief. 

Menurutnya, peraturan Codex tentang standar kandungan protein dalam susu kental manis tidak kurang dari 6.5 persen (plain) sudah terimplementasi dalan Peraturan Kepala BPOM No 21 Tahun 2016.

"Jadi BPOM sendiri sudah mengikuti definisi internasional tentang SKM. Hanya dalam kasus ini, persoalannya bukanlah tentang SKM itu sendiri, melainkan iklan yang salah menginformasikan bahwa susu kental manis sebagai produk susu yang bisa dikonsumsi untuk anak-anak di bawah tiga tahun," kata Syarif.

"Padahal sebagai bahan makanan tambahan yaitu pemanis," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya