Revisi Kawasan Tanpa Rokok Bogor Harus Mengacu PP 109 Tahun 2012

Pemprov Jabar sarankan pengajuan revisi draf raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor mengacu peraturan di atasnya.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Jul 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 16:00 WIB
Larangan merokok
Petugas menyidak kawasan larangan merokok di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyarankan pengajuan revisi draf perubahan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (raperda KTR) Kota Bogor harus mengacu PP 109 Tahun 2012. Peraturan itu berisi tentang pegamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Menurut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Denny Wahjudin, fasilitasi sudah dilakukan oleh biro hukum Provinsi Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Bogor pada Jumat, 11 Juli 2018. Denny menjelaskan saran yang diberikan adalah draf revisi Peraturan Daerah KTR agar berpedoman pada PP 109 Tahun 2012.

"Info selanjutnya agar menghubungi Pak Hasbi Kabag Hukum Kota Bogor," kata Denny Wahjudin melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi usai pertemuan tertutup antara Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bogor di Kantor Gubernur, Jalan Dipenogoro, Bandung, diketahui usulan draf revisi Peraturan Daerah KTR oleh Dinas Kesehatan, DPRD dan biro hukum Kota Bogor dianggap untung - untungan (gambling). Alasannya, Peraturan Daerah KTR tidak sesuai dengan peraturan yang di atasnya yaitu PP 109 Tahun 2012.

Dalam draft revisi Peraturan Daerah KTR Kota Bogor, tidak ada penjelasam soal norma-norma baru dalam sebagai rancangan peraturan yang dimasukan sebagai materi. Jika tetap bersikukuh mengajukan revisi, Pemerintah Kota Bogor disarankan untuk mengganti draf atau naskah dan peraturan acuan diatasnya.

Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menunggu penjelasan dari Pemerintah Kota Bogor soal norma hukum yang baru. Atas dasar itu, tahap penomoran draft revisi Peaturan Daerah KTR Kota Bogor ditolak.

 

Pemprov Jabar Belum Teken Draf Perubahan KTR

 

Sebelumnya pada 30 Mei 2018, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menyatakan belum meneken draf perubahan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) Kota Bogor. Molornya penekenan draf perubahan Raperda KTR Bogor yang sebelumnya dikabarkan akan ditandatangani oleh Asisten Bidang Hukum Provinsi Jawa Barat tersebut, dengan alasan masih dalam tahap pengkajian.

Saat itu Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mengaku, belum bisa berkomentar banyak soal draf perubahan Raperda KTR Bogor Nomor 12 Tahun 2009 soal pengendalikan konsumsi rokok. Budi menyebutkan berkas draf perubahan Raperda KTR Bogor itu telah diterima sepekan lalu.

"Masih dikaji oleh tim karena tim juga sedang mengkaji beberapa Raperda yang lain dari kabupaten kota, jadi bergiliran," kata Budi Prastio.

Menurut Budi banyak Raperda dari kabupaten kota lain dengan materi berlainan dengan yang dimiliki Kota Bogor telah lebih dahulu harus dikaji. Namun disebabkan jumlah materi Raperda yang dikajinya diklaim banyak, Budi menyebutkan draf perubahan Raperda KTR Bogor untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok terpaksa harus antri.

Tidak disebutkan oleh Budi, tenggat waktu rampungnya pengkajian draft perubahan Raperda KTR Bogor tersebut. Padahal Pemerintah Kota Bogor optimis, peraturan daerah (perda) hal tersebut diperkirakan akan rampung pada akhir 2018.

Pemerintah Kota Bogor menyatakan pengajuan Revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 kepada pemerintah provinsi, untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok yang telah berlaku saat ini. Salah staunya menambah jenis barang baru seperti rokok elektrik (vape) dan shisha. Serta melarang penjualan rokok di warung beradius 500 meter dari sekolah, sesuai usulan Dinas Pendidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya