Liputan6.com, Jakarta Orangtua tidak boleh membiarkan anak-anaknya masih berkeliaran di luar rumah saat Magrib datang. Pantangan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Dikutip dari Bincang Syariah, larangan orangtua kepada anaknya untuk berada di luar rumah saat senja atau Magrib telah datang sangatlah tepat.
Baca Juga
Bahkan, di dalam kitab Shahih Al-Bukhari terdapat riwayat hadis yang menjelaskan hal ini:
Advertisement
Jabir bin Abdillah
Dari Jabir bin Abdillah r.a. ia memarfu’kannya (kepada Rasulullah saw.) berkata, “Tutuplah bejana-bejana, tempat-tempat minum, pintu-pintu, tahanlah anak-anak kecil kalian (di rumah) ketika Isya’, karena sungguh jin bertebaran dan dapat menculik, dan matikanlah lampu-lampu ketika hendak tidur, karena fuwaisiqah (tikus kecil) terkadang menyenggol sumbu dan bisa membakar pemilik rumah (isi rumah).” (HR. Al-Bukhari).
Riwayat Jabir bin Abdillah r.a. tersebut berhukum marfu’, artinya hadis ini pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW secara langsung.
Berdasarkan penjelasan teks hadis di atas, maka sebenarnya larangan anak-anak berkeluyuran ketika malam hari adalah anjuran agama.
Selain disebabkan waktu petang adalah waktu bertebarannya jin dan setan, waktu petang juga adalah waktu diselenggarakannya salat Magrib.
Maka, sangat tepat sekali jika orangtua menyuruh anak-anaknya pulang agar terkontrol pelaksanaan salat wajibnya dengan baik.
Selengkapnya baca di sini.
Penulis : Mutia/ Dream.co.id