Hari Guru Nasional: Peran Guru Sebagai Pendidik Tak Tergantikan

Ini pesan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy di Hari Guru Nasional 2018

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 25 Nov 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 10:00 WIB
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Tahun ini, peringatan Hari Guru Nasional mengusung tema "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Abad XXI".

Mengutip pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tentang Hari Guru Nasional 2018 dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemdikbud.go.id pada Minggu (25/11/2018), sekalipun teknologi informasi berkembang cepat dan sumber belajar semakin mudah diperoleh, peran guru sebagai pendidik tidak tergantikan.

Muhadjir mengatakan, tugas utama guru adalah mendidik, mengevaluasi, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi setiap peserta didik.

"Profesi guru sangat lekat dengan integritas dan kepribadian," ujar Muhadjir. 

 

Simak juga video menarik berikut ini:

 

Mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak

Hari Guru Nasional
Google Doodle peringati Hari Guru Nasional hari ini. (Doc: Google Doodle)

Menteri kelahiran Madiun itu menambahkan, guru tidak hanya berperan untuk memindahkan ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya. Lebih dari itu, dia juga harus menanamkan nilai-nilai dasar pengembangan karakter peserta didik dalam peserta.

"Termasuk dalam pemanfaatan kemajuan teknologi informasi secara bijak, serta sebagai inspirator bagi anak didiknya," tambah Muhadjir.

Karena itu, guru saat ini dituntut untuk menjadi lebih profesional, serta mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar pada setiap satuan pendidikan, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dengan kompetensi global.

Mengutip Bintang.com, Hari Guru Nasional sudah ada sejak tahun 1994 dan disahkan dengan adanya Kepres No. 78 Tahun 1994 dan tertulis dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Penetapan ini juga diperingati bersamaan dengan ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya