Liputan6.com, Jakarta Pasti Anda sudah lazim melihat informasi nilai gizi di bungkus makanan olahan dan siap saji. Di 2019, tak cuma informasi nilai gizi saja yang tertera pada bungkus makanan, bakal ada juga pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak.
Begini pesan kesehatan yang bakal ada di bungkus pangan olahan dan siap saji di tahun depan:
Baca Juga
Konsumsi gula > 50 g, natrium > 2000 mg, lemak total > 67 g per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, dabetes melitus, serangan jantung.
Advertisement
"Seperti di bungkus rokok ada pesan kesehatannya kan. Nah ini, di bungkus makanan juga ada, bedanya dengan bungkus rokok, pada bungkus pangan tidak ada gambar penyakitnya," ujar Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan RI, Prima Yosephine.
"Jadi, nanti akan kami sosialisasikan hal ini ke masyarakat. Mungkin sekitar awal 2019," lanjut Prima dalam edukasi konsumsi gula, garam, lemak bersama Unilever di Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018).
Â
Berdasarkan Permenkes
Kehadiran pesan kesehatan berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan dan Siap Saji. Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.
Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak. Sehingga, bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu. Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Misalnya kanker, prevalensi dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen di 2018
Saat ini pihak Kementerian Kesehatan RI tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kehadiran pesan kesehatan di bungkus makanan ini.
"Kemenkes yang mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan BPOM yang melakukan implementasi dan evaluasinya," kata Prima.
Advertisement