Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Bagaimana caranya agar status kepesertaan JKN-KIS seseorang yang non-aktif akibat terlambat membayar iuran, bisa aktif lagi?
Â
Advertisement
Jawaban:
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, penjaminan peserta JKN-KIS akan dihentikan sementara jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, atau bahkan tidak melakukan pembayaran lebih dari satu bulan.
Agar status peserta Anda dapat aktif kembali, segeralah melunasi seluruh tagihan Anda. Agar lebih praktis, Anda dapat memanfaatkan layanan autodebet yang disediakan oleh sejumlah bank mitra BPJS Kesehatan, sehingga iuran Anda dapat otomatis terpotong dari rekening Anda setiap bulannya.
Â
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Â