Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, apakah keduanya harus membayar iuran JKN-KIS atau cukup salah satu saja?
Advertisement
Baca Juga
Â
Advertisement
Jawaban:
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Adapun untuk hal kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran.
Â
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.