[Tanya BPJS Kesehatan] Suami Istri Sama-Sama Bekerja, Siapa yang Bayar Iuran JKN?

Berikut ketentuan pembayaran iuran JKN pada pasangan suami istri yang sama-sama bekerja.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 09 Jan 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 11:30 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Iuran JKN-KIS

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, apakah keduanya harus membayar iuran JKN-KIS atau cukup salah satu saja?

 

Jawaban:

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Adapun untuk hal kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran.

 

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya