Kuota Peserta JKN-KIS yang Dibayarkan Pemerintah Bertambah 4,4 Juta Jiwa

Kuota peserta JKN-KIS yang dibayarkan oleh pemerintah alias ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 09 Jan 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 14:00 WIB
BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Kuota peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dibayarkan oleh pemerintah bertambah. Pemerintah lewat APBN 2019, bakal menanggung 96,8 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebelumnya 92,4 juta jiwa. 

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf pada Rabu (08/1/2019).

Diharapkan lewat penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) seperti dikutip rilis Humas BPJS Kesehatan. 

Penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada 2019.

Peserta yang menjadi peserta PBI-JK harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada juga pemutakhiran data dari Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

 

Pengecekan data yang bisa masuk PBI

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Di 2018, Kementerian Sosial melakukan 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya