Asosiasi RS Swasta Berharap Pemerintah Turun Tangan Hadapi Masalah JKN

RS Swasta merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu mereka menghadapi masalah terkait JKN, seperti keterlambatan pembayaran

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 26 Mar 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 13:00 WIB
BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) meminta pemerintah ikut turun tangan dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami rz swasta terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini ada perbedaan mekanisme terkait JKN antara RS Swasta dan pemerintah

"Seperti insentif tentang penurunan biaya pajak untuk alat-alat biaya kesehatan, serta subsidi untuk sarana prasarana obat-obatan yang mendukung terhadap program JKN misalnya," kata Wakil Ketua Rumah Sakit Swasta seluruh Indonesia (ARSSI), dr Noor Arida Sofiana pada Health Liputan6.com, di Menteng, Jakarta, ditulis Selasa (26/3/2019).

Menurut Arida, bantuan dari pemerintah akan sangat membantu RS Swasta dalam mengatasi permasalahan keuangan terkait BPJS Kesehatan yang selama ini mereka alami. Masalah seperti inflasi, kenaikan biaya operasional, pajak dan sumber daya manusia, selama ini ditanggung sendiri oleh pihak RS swasta.

"Sedangkan tarif dari JKN ini kan belum dievaluasi untuk disesuaikan," imbuh Arida yang juga tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini. 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

Saran RS Swasta

IDI, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan mengadakan diskusi untuk evaluasi masalah terkait JKN
IDI, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan mengadakan diskusi untuk evaluasi masalah terkait JKN (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

"Kami berharap ke depan tarif RS swasta disesuaikan dengan beban rumah sakit, kemandirian dalam hal investasi, dan juga masyarakat yang dilayani juga sama tentunya harus ada perbedaan terhadap pemberlakukan terhadap tarif rumah sakit swasta," imbuh Arida.

Arida mengatakan, selama ini tarif yang dibayarkan ke RS Swasta menggunakan Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Mekanisme ini berdasarkan koding penyakit yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan.

"Namun diharapkan tarif ini juga melibatkan semua stakeholder dan harus memperhatikan standar pelayanan, sehingga tarif yang sudah sesuai ini diharapkan pelayanan yang diberikan pada masyarakat bermutu."

Sayangnya, seringkali ada keterlambatan dalam pembayaran RS swasta. Arida menambahkan, masalah yang dihadapi seperti ini dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan pasien.

Maka dari itu, Arida mengatakan untuk mengatasi masalah ini, pemerintah diminta ikut membantu masalah yang dihadapi RS swasta. Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah dengan perhitungan biaya yang cukup dan rasional. Selain itu, mereka juga harus memiliki ketepatan dan kecepatan pembayaran serta membantu agar fasilitas pelayanan tidak ikut terganggu.

"Yang terakhir pelaksanaan Coordination of Benefit. Pelaksanaan selisih biaya dan urun biaya, yang mungkin dengan situasi bisa mengatasi solusi defisit JKN. Bisa diimplementasikan dengan baik," kata Arida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya