Bagaimana Cara Membuang Obat Kedaluwarsa?

BPOM memberi tahu cara aman membuang obat kedaluwarsa yang ada di rumah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 23 Agu 2019, 15:01 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 15:01 WIB
Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal dan Kadaluwarsa Disita Polisi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita puluhan ribu obat keras dan kadaluwarsa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tidak selalu obat yang kita beli atau dapatkan dari fasilitas layanan kesehatan habis dikonsumsi. Terkadang menumpuk di kotak obat sampai melewati batas tanggal konsumsi. Itu sebabnya penting secara rutin menyortir obat untuk menghindari obat kedaluwarsa.

Lalu, apa yang harus dilakukan dengan obat kedaluwarsa yang masih berada dalam bungkus tersebut?

Ada beberapa cara aman yang bisa dilakukan di rumah seperti mengutip laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jumat (23/8/2019), yakni:

1. Ambil obat kedaluwarsa dari kemasan aslinya dan campurkan obat dengan barang yang tidak enak seperti ampas kopi atau teh dan tanah.

Dengan begitu obat kedaluwarsa menjadi tidak menarik bagi anak-anak, hewan peliharaan, maupun orang-orang yang sengaja mencari obat di bak sampah.

2. Taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah.

3. Buang wadah ke tempat sampah

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Cara membuang kemasan obat

Ilustrasi kotak obat-obatan.
Ilustrasi kotak obat-obatan (Foto: pixabay.com)

Bila isi obat sudah dibuang, perhatikan juga langkah aman membuang kemasan obat kedaluwarsa yakni:

- Hilangkan seluruh informasi pribadi dari kemasan obat.

- Jika Wadah berupa botol atau pot plastik, lepaskan etiket obat, dan tutup botol, kemudian dibuang di tempat sampah.

- Jika boks/dus/tube, maka gunting dahulu baru dibuang.

Obat berbentuk cairan bisa dibuang di toilet atau saluran air. Caranya dengan mengencerkan obat terlebih dahulu dengan air baru kemudian dibuang ke saluran air.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya