Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan tanggapan terkait protes beberapa komunitas terkait unggahannya yang dianggap mengaitkan perilaku jahat Joker dengan masalah gangguan jiwa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf bersama dengan perwakilan BPJS Kesehatan lain mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada para komunitas pemerhati dan pasien orang dengan gangguan jiwa. Hadir dalam pertemuan tersebutÂ
Baca Juga
"Kami menyatakan permohonan maaf," kata Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (11/10/2019) pagi.
Advertisement
Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia, Bipolar Care Indonesia, Amnesty International, Cahaya Jiwa, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kepada perwakilan komunitas yang hadir, Iqbal mengatakan bahwa BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menjadi garda terdepan ketika berhadapan dengan konsumen. Karena itu, mereka terbuka dengan masukan dari masyarakat.
"Jadi ketika ada konten yang memang itu bisa terjadi disinformasi, kami segera memperbaikinya dan lebih berhati-hati memberikan konten-konten untuk edukasi," kata Iqbal.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan mengakui bahwa pihaknya kesulitan apabila harus melakukan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka di berbagai media massa. Salah satunya terkait kebijakan pengeluaran.
Walau begitu, mereka menyatakan siap untuk melakukan tuntutan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan catatan-catatan yang diberikan oleh teman-teman komunitas, untul segera ditindaklanjuti dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Iqbal usai pertemuan tersebut.
Â
Saksikan juga video menarik berikut
Permintaan Komunitas Peduli Kesehatan Jiwa
Komunitas yang peduli pada kesehatan jiwa yang hadir memiliki dua permintaan terkait unggahan Joker di media sosial BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Yakni, agar BPJS Kesehatan melakukan damage control berupa unggahan klarifikasi di semua media sosial. Lalu, menjelaskan bahwa tidak semua kejadian kekerasan atau kejahatan terjadi karena masalah gangguan jiwa selama tujuh hari.
Iqbal sendiri menyatakan bahwa hal itu merupakan masukan bagi BPJS Kesehatan dalam membangun komunikasi publik dalam memperbaiki apa yang sudah terjadi. Selain itu, upaya tersebut nanti akan melibatkan pihak komunitas itu sendiri.
"Tentu. Karena kita sudah membangun komunikasi yang baik dan kami berharap ini ke depan kerjasama ini kan tidak hanya sekali ini."
Sebelumnya, unggahan BPJS Kesehatan yang terkait Joker yang diprotes komunitas kesehatan jiwa berbunyi: "JKN-KIS Menanggung Penderita penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya".
Namun, unggahan tersebut telah dihapus dari semua media sosial milik BPJS kesehatan.
Advertisement