Liputan6.com, Jakarta Sekitar 9,8 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III (peserta mandiri) masih menunggak iuran BPJS Kesehatan. Data tersebut berdasarkan catatan BPJS Kesehatan.
Adanya tunggakan iuran BPJS peserta mandiri kelas III akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah, apakah mereka tidak mampu bayar atau enggan membayar.
Advertisement
Usai Rapat Tingkat Menteri yang membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (6/1/2020), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris angkat bicara.
"Sebetulnya topik itu menjadi bagian dari rapat tadi. Hampir 4 jam kami rapat. Terkait situasi tersebut, jika memang tidak mampu membayar iuran BPJS, maka mereka akan didaftarkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelas Fachmi dalam keterangannya yang diperoleh Health Liputan6.com.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kawal Proses Pendataan
Hasil Rapat Tingkat Menteri kemarin memutuskan upaya secepat mungkin agar peserta mandiri tidak lagi menunggak. Dan masyarakat dapat membayar iuran BPJS sesuai kemampuan, sebagaimana ketetapan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku.
"Buat 9,8 juta peserta PBPU kelas III yang menunggak 9,8 juta, nanti dilihat kalau memang miskin tidak mampu, otomatis akan didaftarkan Kemensos menjadi peserta PBI. Prosesnya seperti itu (lewat Kemensos)," Fachmi menerangkan.
"Kami akan kawal dan pantau prosesnya (pendataan dan pengalihan peserta mandiri kelas III menjadi PBI). Sehingga proses pendataan lebih cepat dari biasanya."
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak 1 Januari 2020, terutama penyesuaian iuran peserta mandir.
Rincian penyesuaian yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Dalam hal ini, peserta mandiri kelas III bisa daftar menjadi peserta PBI bila tak mampu bayar iuran.
Advertisement