Tim Pakar Gugus Tugas: Tidak Dianjurkan Gunakan Bilik Disinfeksi

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 tegaskan penggunaan bilik disinfeksi tidak dianjurkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Apr 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 07:00 WIB
Wiku Adisasmito
Di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hindari penggunaan bilik disinfektsi. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, Wiku Adisasmito kembali menegaskan, penggunaan bilik disinfeksi untuk membasmi virus Corona COVID-19 tidak dianjurkan.

Hal tersebut sesuai ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020.

"Sebagaimana surat edaran dari Kemenkes, tidak dianjurkan penggunaan bilik disinfeksi. Jadi, tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh," tegas Wiku saat konferensi pers secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

"Cairan desinfektan hanya boleh untuk benda atau barang saja sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia."

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Bahan Cairan Desinfektan

Cegah Corona, Risma Perkenalkan Bilik Disinfektan Trisakti
Cegah Corona, Risma Perkenalkan Bilik Disinfektan Trisakti (Foto: Istimewa)

Surat edaran tentang bilik desinfeksi juga tercantum, bahan cairan desinfektan.

Sejumlah bahan yang digunakan sebagai disinfektan yang biasa ditemui pada bilik desinfeksi meliputi diluted bleach atau pemutih/hipoklorit, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh sangat berbahaya.

Tindakan tersebut berdampak pada kerusakan membran mukosa, misalnya mata dan mulut. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.

Jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi mengakibatkan kulit terbakar parah.

Cara Aman Memutus COVID-19

FOTO: KPK Sediakan Fasilitas Cuci Tangan untuk Antisipasi Penyebaran COVID-19
Polisi mencuci tangan sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3/2020). KPK menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, karyawan, serta petugas keamanan sebelum memasuki gedung guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebagai cara aman, dianjurkan kepada pemerintah daerah untuk lebih memperbanyak wastafel portable sehingga memudahkan masyarakat yang berpergian sering mencuci tangan.

Mencuci tangan sebagai langkah pertama mencegah COVID-19.

"Kita ada baiknya swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik, yang dapat diakses di tempat umum, transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya," ujar Wiku.

Lebih lanjut, upaya di atas juga dianjurkan dapat diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga, kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus Corona ini," tutup Wiku.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya