Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga
Keputusan tersebut ditetapkan Terawan pada Rabu kemarin lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020.
Advertisement
Kemenkes menyatakan bahwa PSBB ditetapkan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya oleh tim teknis.
Usai ditetapkan, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan mendorong serta melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Penetapan PSBB
Kemenkes mengungkapkan, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Gowa secara signifikan. Maka dari itu PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Kebijakan ini bisa diperpanjang apabila usai masa inkubasi masih terdapat bukti penularan.
Kepada Regional Liputan6.com, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa penerapan PSBB sudah harus dilakukan di wilayahnya. Dia menambahkan telah menyiapkan semua hal terkait kebijakan tersebut, termasuk menyiapkan posko di seluruh perbatasan kabupaten.
Hingga kemarin, terdapat 25 kasus positif COVID-19 di Gowa dengan 314 Orang Dalam Pemantauan dan 139 Pasien Dalam Pengawasan.
Kabupaten Gowa menyusul beberapa wilayah lain yang sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan untuk PSBB di antaranya: Jabodetabek, Pekanbaru, Tegal, Kota Makassar, Kota dan Kabupaten Bandung dan sekitarnya, Banjarmasin, Tarakan, Sumatera Barat.
Â
Advertisement