Liputan6.com, Jakarta Hingga 13 Mei 2020, persebaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait COVID-19 sudah menyasar empat provinsi. Ada penambahan 7 kabupaten/kota dari data kemarin, sehingga total 27 kabupaten/kota hari ini yang disetujui penerapan PSBB.
Dari penambahan kabupaten/kota di atas diantaranya, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih.
Advertisement
PSBB tersebut disetujui berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Adapun rincian lengkap sebaran PSBB dari provinsi dan kabupaten/kota yang terdata pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hari ini, sebagai berikut:
Provinsi:
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
3. Gorontalo
4. Jawa Barat
Â
27 Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota:
1. Kota Tangerang
2. Kabupaten Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
4. Kota Pekanbaru
5. Kota Makassar
6. Kota Tegal
7. Kota Banjarmasin
8. Kota Tarakan
9. Kota Surabaya
10. Kabupaten Sidoarjo
11. Kabupaten Gresik
12. Kabupaten Gowa
13. Kota Palangka Raya
14. Kabupaten Buol
15. Kabupaten Malang
16. Kota Malang
17. Kota Batu
18. Kabupaten Banjar
19. Kabupaten Barito Kuala
20. Kota Banjar Baru
21. Kota Palembang
22. Kota Prabumulih
23. Kabupaten Kampar
24. Kabupaten Pelalawan
25. Kabupaten Siak
26. Kabupaten Bengkalis
27. Kota Dumai
Advertisement