Cegah COVID-19, Dokter Reisa: Jumlah Pelayat Tidak Lebih dari 30 Orang

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, dokter Reisa menegaskan jumlah pelayat tidak lebih dari 30 orang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Jul 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 15:53 WIB
Reisa Broto Asmoro
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah sukses berinovasi salah satunya APD saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta. (Dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah anggota keluarga yang melayat pasien COVID-19 yang meninggal tidak lebih dari 30 orang. Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran virus SARS-CoV-2 seperti disampaikan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro.

"Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 antar pelayat," terang Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Ia melanjutkan penanganan jenazah, terutama kasus COVID-19, sudah dilakukan sebagaimana protokol kesehatan petugas kesehatan yang terlatih.

"Dan sekali lagi bukan jenazah yang dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat menyebarkan COVID-19, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru," lanjut Reisa.

Setelah jenazah diberangkatkan dari rumah sakit sebaiknya hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi, baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya," ujar Reisa.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya