Cegah Penularan COVID-19, Kemenkes Tunda Akreditasi RS

Penundaan akreditasi rumah sakit (rs) tertuang dalam surat edaran tanggal 16 Juli 2020.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 18 Jul 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menunda akreditasi rumah sakit (RS) dengan alasan mencegah penularan COVID-19.

“Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, dimana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentanh Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan survei akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya seperti mengutip Sehat Negeriku, Sabtu (18/7/2020).

Lalu, rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir maka masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Saksikan juga video menarik berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya