Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penanganan COVID-19 meminta Kementerian Kesehatan untuk fokus menangani COVID-19 ketimbang menanggapi cuitan dari warganet. Kejadian ini dilatarbelakangi sempat beredarnya surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik akun twitter @aqfiazfan.
Dalam surat tersebut, Kementerian Kesehatan menilai unggahan dari akun @aqfiazfan berunsurkan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Akun twitter @aqfiazfan memberikan kritik terhadap kinerja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Kementerian Kesehatan semestinya fokus pada perbaikan dan pembenahan penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Dalam catatan kami terdapat beberapa hal yang harus disorot dan kritisi atas kinerja Menteri Kesehatan memimpin kondisi darurat kesehatan masyarakat, termasuk (masih) banyaknya korban yang meninggal akibat COVID-19," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2020).
"Tingginya infeksi pada tenaga kesehatan, ketidakakuratan, dan transparansi informasi dan data. Lalu tidak terpenuhinya standar minimal tes RT-PCR COVID-19 serta minimnya penyerapan anggaran kesehatan."
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Evaluasi Kinerja Menkes
Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan Kementerian Kesehatan meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menteri dan Kementerian Kesehatan.
"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan. Dan kami menyatakan dukungan kepada Akun twitter @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
"Hal ini merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara Republik Indonesia."
Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), AMAR, Amnesty International Indonesia, Centre for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Dialoka, Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK).
Selanjutnya, Kios Ojo Keos, Koalisi Warga Lapor COVID-19, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lokataru, Migrant Care, Pandemictalks, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Protection International,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Reformasi KUHP.
Rumah Cemara, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WatchDoc, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Yayasan Perlindungan Insani.
Advertisement