Liputan6.com, Jakarta Guna mencegah tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19, perlu pengaturan jadwal jaga dengan baik. Terutama tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19 di ruang isolasi atau perawatan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menerangkan, adanya jadwal jaga yang baik menghindari para tenaga kesehatan dari kelelahan. Waktu istirahat dapat tercukupi.
Advertisement
"Jadwal jaga ini paling penting buat dokter dan seluruh tenaga kesehatan. Harus betul-betul diatur dengan baik jadwal jaga supaya tidak capek. Kalau capek akan berisiko terinfeksi COVID-19," terang Daeng saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
"Lalu jadwal jaga ini harus ada kesepakatan atau pedoman, khususnya dari Satgas COVID-19 dan kementerian. Bahwa petugas kesehatan kalau bisa jadwal jaganya jangan terlalu lama."
Ia melanjutkan, apabila jadwal jaga terlalu lama, maka akan lama juga bersentuhan pasien COVID-19.
"Otomatis berisiko terpapar COVID-19. Nah, kalau capek juga tentunya lebih berisiko lagi tertular COVID-19," lanjut Daeng.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Sementara Tidak Praktik Dulu
Para tenaga kesehatan harus ada waktu yang cukup untuk istirahat. Bagi dokter yang berusia di atas 60 tahun, rumah sakit juga perlu melihat pengaturan jadwal dokter tersebut.
"Kalau kebetulan dia (tenaga kesehatan) bagian jaga malam. Besoknya ya izin diistirahatkan dulu supaya enggak capek," Daeng menambahkan.
"Kemudian rumah sakit sebaiknya juga mengatur jadwal jaga. Nah, yang mengatur jadwal jaga kan rumah sakit. Mungkin diatur secara ketat. Buat dokter atau petugas kesehatan yang punya komorbid dan di atas 60 tahun berisiko tertular COVID-19, sebaiknya kalau bisa sementara waktu enggak praktik dulu."
Advertisement
Ketersediaan APD
Upaya pengaturan jadwal jaga juga menekan kematian tenaga kesehatan. Data IDI per 30 Agustus 2020, genap 100 dokter meninggal dunia terkait COVID-19.
"Kita tidak tahu persis penyebabnya (kematian dokter) apa. Yang paling penting, kami mewanti-wanti. Ini sudah kami sampaikan ke Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,"
"Selain pengaturan jadwal jaga, kami juga memohon ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) terus dipersiapkan (dicukupkan). Kita juga melihat data, semakin lama pasien tambah banyak."
Distribusi alat kesehatan dari data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 29 Agustus 2020 pukul 21.30, sebanyak 4.786.622 APD sudah didistribusikan ke 34 provinsi Indonesia.
Untuk masker bedah sudah didistribusikan sebanyak 23.524.599 masker bedah. Selanjutnya, 1.170.250 alat rapid test yang didistribusikan.