Pemerintah Jabar Terbitkan Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan COVID-19

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan COVID-19.

oleh Arie Nugraha diperbarui 14 Sep 2020, 17:01 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 17:01 WIB
Fakta Penyebab Kematian Pasien Covid-19 dan Trombosis yang Ramai di Medsos
Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan COVID-19. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 12/9/20.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Daud berharap dengan terbitnya surat edaran tersebut, kewaspadaan semua daerah terhadap COVID-19 di Jabar meningkat. Selain itu, bupati dan wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud dalam keterangan resminya ditulis Senin, 14 September 2020.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Bupati dan Wali Kota Diminta Perketat Pengawasan di Fasilitas Publik

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati dan wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati dan wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ucap Daud.

Menurut Daud, bupati dan wali kota harus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI. Daud berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan. (Arie Nugraha)

Infografis Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya