4 Poin Protokol Kesehatan Cegah Klaster Keluarga

Guna mencegah dan mengatasi klaster keluarga, Pemerintah melalui beberapa kementerian serta instansi telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga di masa pandemi.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 13 Okt 2020, 07:19 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 07:18 WIB
Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan kembali masyarakat disiplin menerapkan 3M saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Klaster keluarga menjadi salah satu yang perlu diwaspadai dalam perkembangan COVID-19. Potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi pembawa virus atau carrier. Penularan tersebut bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang telah lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta.

"Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, klaster keluarga ini memang sulit dihindari. Karena terkait dengan klaster-klaster lain, seperti klaster kantor, klaster pasar yang semuanya berpotensi bertemunya di keluarga," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam acara konferensi pers yang disiarkan daring dari Kantor Presiden, Senin (12/10/2020).

Pemerintah melalui beberapa kementerian serta instansi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga di masa pandemi.

Seperti disampaikan Reisa, keputusan tersebut dibuat sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada September 2020. Pemerintah pun berkomitmen mengawal implementasi protokol kesehatan keluarga tersebut dengan memastikan dukungan kesehatan terus dilakukan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi.

"Sementara peran kita tetap disiplin protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun. Mari putus rantai penularan COVID-19 di dalam keluarga. Mari kita bekerja sama, kolaborasi, gotong royong antara pemerintah dan masyarakat," kata Reisa, melansir laman covid19.go.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

4 Poin Protokol Kesehatan Keluarga

Ada empat poin yang terkandung dalam protokol kesehatan keluarga, yakni:

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum seperti cara memakai masker yang benar dan cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika hal ini terjadi, dengan adanya protokol kesehatan keluarga itu, masyarakat bisa mengetahui pihak mana yang harus segera dihubungi untuk mendapat pertolongan. Demikian pula informasi seputar proses karantina dan isolasi mandirinya.

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Menurut Reisa, penting untuk memahami cara membersihkan diri sebelum berinteraksidengan anggota keluarga di rumah.

"Memastikan kita tidak membawa pulang virus, masuk ke dalam rumah dari pakaian atau pun bawarng-barang bawaan kita," ucapnya.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal ketika ada warga yang terpapar. Terdapat informasi mengenai tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat, dari mulai menjaga kebersihan lingkungan hingga tidak memberi stigma negatif pada tetangga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Mereka (yang positif) justru harus dibantu," kata Reisa.

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya