Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan, akan meminta keterangan RS Ummi Bogor dan MER-C terkait tes COVID-19 Rizieq Shihab. Mahfud mengingatkan bahwa dimintai keterangan bukan berarti sudah dinyatakan bersalah.
"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa (Rizieq Shihab) datang, apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk," kata Mahfud MDÂ dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Minggu malam, 29 November 2020.
Baca Juga
"Jadi, tidak harus dianggap dia (RS Ummi Bogor dan MER-C) telah melanggar Undang-Undang," Mahfmud Md menambahkan.
Advertisement
Terpenting, lanjut Mahfud, pihak yang dimintai keterangan harus datang memenuhi panggilan dan kooperatif.
"Meskipun berdasarkan catatan. MER-C itu... MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk tes," kata Mahfud Md.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan mengenai hak pasien boleh meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya, itu dilindungi.
"Setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum,"Â ujar Mahfud.
Namun, ada dalil yang membuat ketentuan umum yang seperti itu 'tidak berlaku'.
"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu, menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan, dan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," Mahfud menekankan.
Mahfud pun menyesalkan sikap Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat dia pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Oleh sebab itu, dimohon kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata dia..
Simak Video Berikut Ini
Infografis Rizieq Shihab
Advertisement